HALO JEPARA- Alasan Dewan Pengupahan Jepara kaji ulang penetapan upah sektoral yang sudah disahkan Pj Gubernur Jateng.
Ketua Dewan Pengupahan Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan upaya kaji ulang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ini dilakukan setelah pihaknya menggelar survei terhadap 32 perusahaan di Kota Ukir. Survei dilakukan terkait pemberlakuan UMSK 2025 di Jepara.
Menurutnya jika upah sektoral tetap diberlakukan maka resiko yang muncul tidak hanya PHK karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saja, namun juga akan berdampak hilangnya perekonomian warga Jepara.
Sebelumnya para buruh menuntut penetapan UMSK 2025 yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, harus segera diberlakukan. Jika diberlakukan maka upah buruh di Jepara untuk sektor tertentu bisa tembus hingga Rp 2,9 juta. Angka ini lebih besar dari UMK Jepara 2025 sekitar Rp 2,6 juta per bulan.
Bagi buruh, keputusan penetapan UMKS 2025 itu tidak bisa ditawar lagi. Namun, bagi Dewan Pengupahan Jepara, SK Pj Gubernur Jateng itu bisa diubah, karena ada beberapa pengusaha yang keberatan dengan tingginya nominal UMSK. Juga, banyak sektor yang akan terdampak jika UMSK tinggi diberlakukan.
“Dewan Pengupahan tidak memihak perusahaan manapun. Semua yang kita lakukan demi kesejahteraan masyarakat Jepara,” ucap Edy Sujatmiko saat memimpin rapat dengan Aliansi Masyarakat Jepara (AMJ) di Ruang Rapat I Setda, Kamis (23/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Edy Sujatmiko didampingi Kepala Diskopukmnakertrans Samiadji, Kepala Satpol PP dan Damkar Trisno Santoso, serta dari Polres Jepara.
Edy Sujatmiko menjelaskan, jika Jepara kehilangan investasi senilai Rp 2,45 triliun, maka hal itu akan berdampak signifikan pada berbagai sektor. Terutama pengurangan Produk Domestik Bruto (PDB) 2,5 -5 persen dari Rp 35,01 triliun. Sehingga ada pengurangan Rp 8 triliun.
Tidak hanya itu, juga akan terjadi pengangguran 3.675 – 7.350 pekerja (asumsi 150.000 lapangan kerja per triliun).
Kemudian berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang Rp 50 miliar – Rp 100 miliar. Belum lagi kenaikan tingkat kemiskinan 1 – 2 persen dari total penduduk 424.458 jiwa.
“Dari 32 perusahaan total karyawan ada 87 ribu pekerja. Akan memutus hubungan kontrak kerja sebanyak 25 ribu pekerja. Ini dampaknya begitu luas. Langkah Pemkab Jepara bukan membatalkan, tetapi merasionalisasi UMSK,” terangnya.
Selain itu, dijelaskan Edy Sujatmiko, lingkungan sekitar akan menanggung risikonya, jika perusahaan melakukan efisiensi melalui PHK pada 2025-2026. Perusahaan memilih opsi tidak memperpanjang PKWT, pengurangan karyawan atau PHK sebanyak 7.335 orang, bahkan lebih.
Selanjutnya, apabila terjadi potensi investasi keluar dari Jepara, ini akan berdampak sangat luar biasa. Dari 23 perusahaan yang disurvei, potensi hilangnya investasi di Jepara diperkirakan mencapai Rp 2,45 triliun dalam jangka waktu 2 – 5 tahun mendatang.
“Tentunya, warung makan, kos-kosan, pedagang, dan lainnya juga akan terdampak,” jelas Edy Sujatmiko setelah melakukan peninjauan UMSK di Ruang Rapat I Setda Jepara.
Ketua AMJ Tri Hutomo, menyampaikan, dampak dari penetapan UMSK harus benar-benar dikaji secara mendalam. Ia mengatakan, banyak warga sekitar perusahaan yang merasakannya.
“Kami mewakili masyarakat sekitar perusahaan, mohon kepada Pemkab Jepara agar bijak dalam mengambil keputusan. Artinya kesejahteraan masyarakat dan buruh harus diperhatikan,” ungkapnya.












