HALO JEPARA- RESMI, upah sektoral di Jepara direvisi Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.
Upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Jepara 2025 yang semula mencapai Rp 2,9 juta, kini turun mulai Rp 150 ribuan hingga Rp240 ribuan. Kini, nominal upah sektoral tertinggi di Jepara Rp 2,7 juta.
Revisi upah sektoral ini berlaku mulai Senin (10/2/2025). Nominal terbaru upah sektoral di Jepara ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025.
SK terbaru ini menganulir keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Upah sektoral ini berlaku untuk tujuh industri yang ada di Bumi Kartini. Mulai dari industri rokok, pakaian jadi (konveksi) hingga industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Berikut hasil revisi nominal upah sektoral di Jepara sesuai SK Gubernur Jateng terbaru:
*Sektor industri rokok putih, Kode KBLI 12012, besaran UMSK 2025 revisi Rp2.636.326, turun dari Rp2.792.940.
*Sektor industri rokok lain, Kode KBLI 12019, dengan besaran UMSK 2025 revisi Rp2.626.326, turun dari Rp2.792.940.
*Sektor industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, Kode KBLI 15201, dengan besaran UMSK 2025 revisi Rp2.675.480, turun dari Rp2.871.246.
*Sektor industri sepatu olahraga, Kode KBLI 15202, dengan besaran UMSK 2025 revisi Rp2.675.480 turun dari Rp2.871.246.
*Sektor industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri, Kode KBLI 15203, dengan besaran UMSK 2025 revisi Rp2.675.480, turun dari Rp2.871.246.
*Sektor industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, dengan Kode KBLI 14111, besaran UMSK 2025 hasil revisi Rp2.675.480 atau turun dari Rp2.871.246.
*Sektor industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi, Kode KBLI 15121, UMSK 2025 hasil revisi Rp2.675.480, turun dari Rp2.871.246.
*Sektor industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang memiliki Kode KBLI 29300, besaran UMSK 2025 Rp2.701.582 atau turun dari Rp2.949.553,00.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara, Ahmad Syamsul Anwar mengatakan SK Pj Gubernur Jateng terbaru ini akan berdampak positif menjaga keberlangsungan sektor usaha dan iklim investasi di Kota Ukir.
Menurutnya, nominal upah sektoral yang lama memang memberatkan kalangan perusahaan. Meski ada tujuh perusahaan yang membayar upah sektoral pada Januari 2025, hal itu tidak secara otomatis menjadi indikator jika seluruh perusahaan di Kota Ukir mampu menerapkan kebijakan itu.
“Indikasinya banyak perusahaan yang mulai melakukan efisiensi. Makanya sekarang ini kita bisa bernafas lega seiring SK terbaru ini,” ujar Syamsul Anwar.
Sementara itu, salah seorang pekerja di Jepara Ahmad Ristawan mengatakan SK terbaru Pj Gubernur Jateng menjadi duka bagi buruh di Kota Ukir. Aksi demo dan perjuangan buruh yang digelar di Jepara hingga Kota Semarang pupus seiring terbitnya aturan terbaru ini.
“Buruh telah dikalahkan. Aspirasi buruh yang disuarakan di jalanan kalah dengan rapat-rapat di ruangan,” tandasnya. (*)




























