HALO JEPARA- Konflik penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Jepara kembali mengemuka, mencerminkan tarik-menarik antara kepentingan pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah. Demo buruh di Jepara menebalkan aroma bumbu ketegangan itu.
Berlandaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMK Jepara 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5 persen, sementara UMSK, yang sudah mendapat legalitas melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, memberikan tambahan kenaikan sektor-sektoral hingga 10 persen.
Namun, ketegangan ini mencapai puncaknya dengan keputusan peninjauan ulang sebagai rekomendasi dewan pengupahan akibat kekhawatiran dampak ekonomi yang diungkapkan oleh pengusaha.
Konflik ini berakar dari dilema struktural. Di satu sisi, pekerja memperjuangkan peningkatan kesejahteraan melalui kenaikan upah, sementara pengusaha khawatir terhadap keberlangsungan usaha akibat beban operasional yang meningkat.
Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara menyebut adanya potensi 23 perusahaan keluar dari Jepara untuk mengalihkan dana investasinya ke daerah lain, sekaligus ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7.335 pekerja pada 2025-2026 untuk tidak diperpanjang kontrak kerjanya.
Ancaman dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan asosiasi pengusaha asal Korea-China memperkeruh suasana. Mereka menggunakan narasi investasi dan daya saing global sebagai alasan mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan upah.
Sementara itu, serikat pekerja menuntut pemerintah untuk berpegang teguh pada keputusan yang sudah dibuat, mengingat upah adalah hak fundamental bagi keberlangsungan hidup buruh dan keluarganya.
Mencari Titik Temu: Pendekatan Resolusi Damai
Resolusi konflik ini membutuhkan pendekatan berbasis dialog dan solusi kompromis yang mengedepankan prinsip keadilan distributif. Mediasi tripartit dengan pendekatan transparansi mesti dilakukan antara Pemerintah Daerah melalui Dewan Pengupahan Kabupaten, serta memfasilitasi pertemuan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah, termasuk DPRD selaku pengawas.
Forum ini harus mengedepankan data transparan terkait dampak kenaikan upah terhadap kemampuan perusahaan, sekaligus memperhatikan kebutuhan hidup layak buruh di Jepara.
Dalam kasus perusahaan yang benar-benar kesulitan, pemberlakuan UMSK dapat dilakukan secara bertahap dalam dua hingga tiga fase. Hal ini memungkinkan perusahaan menyesuaikan struktur biaya tanpa memicu PHK besar-besaran.
Pemerintah perlu memastikan implementasi jaminan sosial yang lebih komprehensif, seperti jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), agar buruh tetap memiliki perlindungan apabila terjadi PHK. Persoalannya, jaminan kehilangan pekerjaan masih mengesankan belum terurus dan cenderung melemahkan posisi para buruh.
Pengusaha dapat didorong untuk mengimplementasikan struktur upah berbasis produktivitas, yang memberikan penghargaan tambahan bagi buruh yang berkontribusi lebih besar terhadap pencapaian perusahaan. Pemerintah harus berkomitmen terhadap SK yang telah dikeluarkan untuk menjaga kredibilitas kebijakan. Namun, fleksibilitas dalam implementasi perlu dipertimbangkan melalui dialog yang melibatkan semua pihak.
Peninjauan ulang SK Pj Gubernur memang dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpastian hukum, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat). Jika pemerintah inkonsisten, maka buruh memiliki alasan kuat untuk memprotes karena hak mereka menjadi tidak terlindungi secara stabil.
Pada posisi dilematis ini, serikat pekerja perlu diberdayakan untuk memperjuangkan hak buruh secara lebih strategis dan mengedepankan negosiasi berbasis data. Pemerintah daerah harus membentuk tim pemantau independen yang bertugas mengevaluasi dampak kebijakan UMK dan UMSK secara berkala, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses buruh dan pengusaha.
Dalam teori konflik sosial Karl Marx, demonstrasi dan mogok adalah bentuk perlawanan terhadap struktur ekonomi yang timpang. Peninjauan ulang SK Pj. Gubernur dapat dipandang sebagai langkah yang mengurangi hak buruh untuk menerima upah yang adil, sehingga wajar jika mereka merespons dengan aksi kolektif.
Pengusaha memiliki posisi tawar yang lebih kuat dibanding buruh karena kontrol atas modal. Demonstrasi dan mogok menjadi alat buruh untuk meningkatkan posisi tawar mereka agar pemerintah tidak hanya mendengar suara pengusaha.
Konflik penetapan UMK dan UMSK di Jepara adalah cerminan dari tantangan struktural yang dihadapi sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam menghadapi isu ini, semua pihak harus mengedepankan semangat musyawarah dan saling pengertian. Resolusi damai hanya dapat tercapai jika pemerintah, pekerja, dan pengusaha sama-sama bersedia berkompromi demi mewujudkan kesejahteraan bersama.
Keseimbangan antara daya saing ekonomi dan kesejahteraan sosial harus menjadi prioritas utama agar Jepara tetap menjadi daerah yang kondusif untuk investasi dan layak bagi kehidupan pekerja. (*)
Dr Muh Khamdan, Pembina Paradigma Institute












