Jateng  

Upah Buruh di Jepara Sektor Ini Nyaris Tembus Rp 3 Juta, Berkat Penerapan Upah Sektoral Tahun 2025

Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemberlakuan upah sektoral di Jepara, Kamis (12/12/2024).
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemberlakuan upah sektoral di Jepara, Kamis (12/12/2024).

HALO JEPARA- Upah buruh di Jepara tahun 2025 dari sektor ini nyaris tembus Rp 3 juta. Nominal ini jadi kenyataan jika mulai tahun 2025 upah sektoral rsmi diterapkan di Kota Ukir.

Ihwal penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) mengemuka saat rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara yang digelar Kamis (12/14/2024).

Hasil rapat pleno yang diikuti perwakilan buruh, pengusaha dan perwakilan pemerintah daerah itu memutuskan mulai tahun depan UMSK akan diterapkan, sesuai konsep yang diajukan serikat pekerja.

Rumus yang dipakai yakni kenaikan 6,5 persen ditambah besaran persentase setiap sektor tersebut berdasarkan masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

LIHAT JUGA :  RESMI, UMK Jepara 2025 Tertinggi Kedua di Eks Karisidenan Pati, Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.610.224,00

Usulan besaran UMSK yang disepakati yaitu untuk sektor 1 sebesar 13 persen dari UMK Jepara Tahun 2025, lalu sektor 2 sebesar 10 persen dan 7 persen untuk sektor 3.

Sektor 1 meliputi industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Sedang sektor 2 untuk industri tekstil dan alas kaki. Dan sektor 3 untuk industri rokok putih.

Jika kenaikan upah untuk sektor 1 mencapai 13 persen, maka angkanya sebesar Rp 2.949.533 per bulan.

Sedangkan untuk sektor 2 angkanya mencapai Rp 2.871.246 per bulan.

Khusus sektor 3, upah pekerjanya mencapai Rp 2.792.940 per bulan.

“Ini kabar gembira akhirnya upah sektoral sebentar lagi diterapkan di Jepara. Tapi kita harus kawal hingga benar-benar dilaksanakan di lapangan,” kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi.

LIHAT JUGA :  Nasdem Putar Haluan Usung Gus Nung-Iqbal Jelang Pendaftaran Paslon Pilkada Jepara 2024, Gus Hajar: Itulah Politik

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jepara, Mayadina Rohmi Musfiroh mengatakan rapat yang diikuti sejumlah elemen ini memang berjalan alot. Salah atu pemicunya karena belum ada regulasi yang mengatur soal besaran atau nilai dari UMSK.

Hingga akhirnya ditempuh jalan voting. Dan hasilnya UMSK sesuai konsep dari serikat pekerja atau serikat buruh. (*)