Pemuda Asal Bangsri Dibekuk Polisi, Jual Bahan Peledak Petasan via Medsos

Pemuda Asal Bangsri Dibekuk Polisi, Jual Bahan Peledak Petasan via Medsos (Foto Ist)
Pemuda Asal Bangsri Dibekuk Polisi, Jual Bahan Peledak Petasan via Medsos (Foto Ist)

HALO JEPARA- Pemuda asal Bangsri dibekuk polisi, jual bahan peledak petasan via medsos.

Dari tangan warga Bangsri Kabupaten Jepara ini polisi berhasil menyita serbuk bahan peledak siap edar dan serbuk bahan peledak petasan belum jadi.

Pelaku tersebut berinisial HS (32). Ia dibekuk Satreskrim Polres Jepara di Kecamatan Tahunan.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dalam konferensi pers mengatakan, bahwa dari tangan tersangka, pihaknya menyita 700 ons serbuk bahan peledak siap edar yang dikemas dalam 7 kemasan.

Kemudian, kurang lebih 3 kilogram bahan belum jadi yang terdiri dari potassium, belerang dan alumunium powder serta 63 selongsong petasan yang siap disi dengan mesiu.

LIHAT JUGA :  4 Warga Pecangaan Dibekuk Polisi Saat Judi Qiu-qiu, Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara

“Saat ditangkap pelaku mengantarkan bahan peledak (petasan) yang sudah dipesan melalui seseorang,” ujar Kasatreskrim AKP Wildan, Kamis (6/3/2025).

“Pelaku memperjualbelikan bahan peledak (petasan) dengan melalui media sosial ini guna mendapatkan keuntungan,” sambungnya.

AKP Wildan menegaskan, bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

LIHAT JUGA :  Ini Identitas 5 Tersangka Kasus Korupsi Bank Jepara Artha, Dicekal KPK ke Luar Negeri