Jateng  

RESMI, ASN di Jateng Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg

RESMI, ASN di Jateng Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg (Foto: Ist)
RESMI, ASN di Jateng Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg (Foto: Ist)

HALO JATENG- Resmi, ASN di Jateng dilarang pakai elpiji 3 kilogram. Larangan ini dilakukan agar distribusi gas elpiji bersubsidi itu supaya tepat sasaran.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno pada 4 Februari 2025.

Dalam surat edaran itu, seluruh ASN baik di lingkungan Pemprov Jawa Tengah maupun di kabupaten/kota diimbau agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 kg.

Para abdi negara di Jateng juga diwajibkan menggunakan elpiji nonsubsidi.

“Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sumarno saat ditemui di Kota Surakarta Jumat, (6/2/2025).

LIHAT JUGA :  Elpiji 3 Kg Langka, Pemuda Ini Malah Lakukan Praktik Oplos ke Gas 12 Kg Nonsubsidi, Ini Motifnya

Sumarno mengatakan, ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.

“Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sumarno mengajak para ASN menjadi contoh baik dengan tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Ia juga mengajak ASN turut mengawasi agar distribusi elpiji ukuran tersebut bisa tepat sasaran.

Menurutbya, kalau yang menerima adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan.

“Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama (tahu), bahwa kalau kita mengkonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang,” tandasnya. (*)

LIHAT JUGA :  DAFTAR 9 BUMD di Jateng yang Digelontor Penyertaan Modal, Diproyeksikan Genjot PAD