ASN Ada yang Mengeluh Gegara TPP Kena Zakat 2,5 Persen, Ini Kata Pj Sekda Jepara
HALO JEPARA- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN beragama Islam di Jepara kena zakat 2,5 persen. Namun ternyata tak semua ASN di Kota Ukir mengamini kebijakan itu.
Sebab ada juga yang merasa keberatan dengan kebijakan itu. Bahkan ada yang melontarkan hal itu melalui kanal media sosial.
Pj Sekda Jepara Ary Bachtiar angkat suara terkait hal ini. Menurutnya sikap peduli, saling membantu dan tolong menolong antarsesama harus terus dipupuk. Pihaknya berharap ASN yang merupakan kelompok masyarakat yang cukup beruntung karena mendapatkan penghasilan tetap ikut berperan aktif dalam gerakan tolong menolong kepada warga yang membutuhkan.
Salah satu upayanya melalui gerakan zakat di kalangan ASN yang beragama Islam di Kabupaten Jepara. Yakni dengan jalan mengalokasikan sebagian penghasilan dari TPP untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen.
TPP adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN di luar gaji pokok dan tunjangan lain, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta memotivasi kerja.
Menurut Ary, TPP diberikan Pemkab Jepara kepada jajaran ASN sebagai bentuk apresiasi atas beban kerja, prestasi dan kinerja pegawai. Tambahan penghasilan di luar gaji ini sangat tergantung pada kekuatan keuangan daerah.
“ASN di Jepara sudah selayaknya bersyukur atas adanya TPP ini. Nah apa salahnya sebagai bentuk rasa syukur, ASN muslim mengalokasikan 2,5 persen TPP-nya untuk zakat atau sedekah,” ujar Pj. Sekda Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2025)
Menurut Ary, hasil pengumpulan zakat dari ASN ini nantinya akan diberikan kepada warga yang memerlukan.
“Bahkan hasil zakat dari ASN ini juga akan diberikan kepada ASN yang memerlukan uluran tangan. Karena tidak semua ASN berkecukupan, ada juga kelompok ASN yang perlu kita bantu,” imbuh Ary.
Dengan sikap kepedulian dan saling membantu ini, diharapkan kesenjangan sosial bisa dipersempit. Bahkan dimungkinkan bisa dihilangkan.
“Kuncinya adalah sikap peduli dan berempati,* tandasnya. (*)












