Kisah Pasutri Lansia Asal Bulungan Naik Haji, Rumah Bata Merah, Sempat Terkendala Akta Nikah, Direspon DPR RI

Kisah Pasutri Lansia Asal Bulungan Naik Haji, Rumah Bata Merah, Sempat Terkendala Akta Nikah, Direspon DPR RI
Kisah Pasutri Lansia Asal Bulungan Naik Haji, Rumah Bata Merah, Sempat Terkendala Akta Nikah, Direspon DPR RI

HALO JEPARA- Mbah Kemadi (84) dan Sutami (81), dua lansia warga Dukuh Jrakah Desa Bulungan Pakisaji Jepara, terlihat bahagia Selasa (13/5) dini hari. Pasalnya pasangan suami istri (pasutri) kategori kurang mampu ini akhirnya bisa naik haji tahun ini.

Kegembiraan terpancar kala kedua lansia itu dilepas dari Masjid Induk Bulungan menuju Pendopo Kartini Jepara. Selanjutnya mereka bersama calon jemaah haji lain asal kloter 46 Jepara diberangkatkan menuju Asrama Haji Donohudan Boyolali.

“Alhamdulillah. Maturnuwun Gusti Alloh sampun nimbali kulo lan istri saget ngibadah ngilen,” kata Mbah Kemadi.

Mbah Kemadi dan istrinya sebenarnya bukan kategori orang kaya. Rumah pasutri lansia ini masih berupa tembok batu bata merah. Lantainya juga masih tanah. Tak terlihat benda atau perabot mewah di rumah yang hanya ditinggali Mbah Kemadi dan istrinya itu.

Meski begitu, mereka semangat untuk menunaikan Rukun Islam kelima. Layaknya warga desa pada umumnya, mereka punya tanah kebun. Tanah inilah yang akhirnya dijadikan “modal” untuk naik haji. Tanah itu dijual untuk membayar pelunasan biaya haji tahun ini.

LIHAT JUGA :  Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 untuk Jepara, Lengkap Mulai Waktu Imsak, Syuruq, Dhuha, Magrib dan Doa Berbuka Puasa

“Kulo lan istri daftar haji tahun 2014. Kulo gadahe kebunan nggeh mpun akhire kulo sade. Kulo nggeh mpun sepuh, lare-lare senajan uripe pas-pasan nggeh mpun gadah griyo piyambak,” timpal Mbah Sutami.

Kondisi rumah Mbah Kemadi dan istrinya di Dukuh Jrakah Desa Bulungan Pakisaji Jepara. (foto IST)
Kondisi rumah Mbah Kemadi dan istrinya di Dukuh Jrakah Desa Bulungan Pakisaji Jepara. (foto IST)

Mbah Kemadi dan istrinya awalnya sempat tak bisa naik haji bareng tahun ini. Meski mendaftar haji bareng pada 2014, namun ternyata porsi keberangkatannya berbeda. Mbah Kemadi terdaftar sebagai calon jemaah haji tahun ini. Sedang Mbah Sutami belum bisa dipastikan waktunya. Sebab masih masuk dalam daftar tunggu.

Pasutri ini lantas menanyakan hal itu ke Kemenag Jepara. Namun petugas menyampaikan jika ingin penggabungan maka harus menyertakan akta nikah. Persoalannya meski sudah memiliki anak dan cucu serta mengantongi kartu keluarga (KK) yang memuat nama mereka, namun pasutri ini tak mengetahui keberadaan akta nikahnya.

Maklum saja, perkawinannya sudah digelar pada awal 1970-an. Saat itu, lazimnya akta nikah dibawa oleh modin atau perangkat desa yang mengurusi urusan keagamaan.

LIHAT JUGA :  Pesan Kepala Kemenag Jepara untuk Calon Jemaah Haji: Jaga Nama Baik Bangsa

Kondisi itu membuat pasutri ini bersedih. Sebab usia mereka sudah sama-sama lansia. Mereka juga khawatir, salah satu atau dua-duanya tidak berumur panjang sehingga tak bisa naik haji bersama.

Petugas Kemenag Jepara menyarankan agar Mbah Kemadi dan istrinya mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama setempat. Persoalannya isbat butuh waktu hingga beberapa pekan sejak didaftarkan. Persoalannya waktu pelunasan biaya haji lebih dulu dibanding jadwal putusan sidang isbat nikah itu.

“Kulo nggeh bingung. Terkait biaya mboten wonten masalah karena kulo mpun nyade tanah. Kulo mpun tak tekadi pokoke kedah haji sareng istri,” ujarnya.

Persoalan ini rupanya sampai juga di Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H Abdul Wachid. Pimpinan Komisi Haji asal Jepara ini lantas berkoordinasi dengan jajaran Kemenag RI.

Menurutnya persoalan ini mestinya tak perlu terjadi. Sebab dari sisi usia, Mbah Sutami juga masuk kategori lansia karena usianya sudah di atas 65 tahun. Dalam beberapa tahun terakhir, lansia mendapat prioritas agar bisa berangkat haji lebih dulu.

LIHAT JUGA :  Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ingin Perkuat Baznas, Sebut Potensi Zakat Bisa Tembus Rp400 T: Revisi UU dan Libatkan Korporasi

“Usianya saja sudah 80-an tahun. Indonesia sampai saat ini juga masih haji ramah lansia,” ujar Pimpinan Komisi Haji asal Partai Gerindra ini.

Koordinasi yang dilakukan H Abdul Wachid berbuah manis. Kemenag tak lagi mematok syarat akta nikah. Namun cukup mengurus surat keterangan dari desa dan kecamatan.

Meskipun keluarga Mbah Kemadi tak hanya mengurus itu. Namun juga isbat nikah yang sudah terlanjur didaftarkan ke PA Jepara.

Setelah berbagai proses itu dilalui, akhirnya nama Mbah Sutami bisa masuk daftar calon jemaah haji tahun ini. Ia bisa berangkat haji bareng Mbah Kemadi.

“Semoga peristiwa seperti ini tak terjadi lagi. Lansia harus menjadi prioritas agar bisa berangkat haji lebih dulu,”

“Ke depan kita komitmen berbagai layanan haji akan terus diperbaiki. Biaya haji juga akan kita upayakan bisa turun lagi. Kalau kampung haji Indonesia bisa dibangun di Tanah Suci insyaallah biaya haji bisa lebih murah tanpa mengurangi kualitas. Itu juga salah satu keinginan Presiden Prabowo,” tandasnya. (*)