RESMI, DPRD Pati Setujui Hak Angket dan Pansus Lengserkan Bupati Sudewo

RESMI, DPRD Pati Setujui Hak Angket dan Pansus Lengserkan Bupati Sudewo
RESMI, DPRD Pati Setujui Hak Angket dan Pansus Lengserkan Bupati Sudewo

RESMI, DPRD Pati Setujui Hak Angket dan Pansus Lengserkan Bupati Sudewo

HALO JEPARA- Aksi demo ribuan warga menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya berbuntut panjang. Kalangan DPRD Pati menggulirkan hal angket dan sekaligus pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Kesepakatan digulirkannya hak angket ini disetujui dalam rapat paripurna DPRD Pati yang digelar Rabu (13/8). Setelah mendapat persetujuan anggota, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, akhirnya mengetok palu tanda sahnya keputusan untuk membuat hak angket mengenai usulan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

“Rapat paripurna mengenai tentang kebijakan Bupati Pati. Pengembangan pada saat terbentuk pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati,” jelasnya.

LIHAT JUGA :  Bupati Ngantor di Kedungcino, Borong Produk UMKM, Siap Realisasi Aspirasi

Anggota Fraksi Gerindra, Yeti menyarankan hak angket untuk memastikan pemerintah transparan untuk berjalan yang kondusif Pati Bumi Mina Tani.

Ketua Fraksi PKS, Narso, mengatakan ada alasan mengajukan pemakzulan. Seperti polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran.

Pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025,” kata Narso.

Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, juga mengatakan hal sama.

“Hak angket untuk Bupati karena telah sudah melanggar janji sumpah dari Bupati Pati. Dan muncul kegaduhan di Pati. Hak angket segera terpenuhi,” jelasnya.

Fraksi PKB Mahdun juga melihat bahwa Bupati tidak berpihak kepada masyarakat.

“Proses penetapan terkait kenaikan pajak PBB yang dilakukan, meskipun dibatalkan, efek menimbulkan kegaduhan saat ini,”

LIHAT JUGA :  Hasil Persijap vs Persipa 3-0, Rosalvo Gacor, Laskar Kalinyamat Menangi Derbi Muria

“Sehingga pemerintahan dapat berhati-hati melakukan kebijakan,” tandasnya. (*)