Akankah Bupati Pati Sudewo Dimakzulkan?

Bupati Pati Sudewo dilempari botol dan sandal saat berorasi di hadapan ribuan massa yang menuntutnya mundur dari jabatan, Rabu (13/8/2025)
Bupati Pati Sudewo dilempari botol dan sandal saat berorasi di hadapan ribuan massa yang menuntutnya mundur dari jabatan, Rabu (13/8/2025)

Akankah Bupati Pati Sudewo Dimakzulkan?

Oleh: Nur Syamsudin* 

HALO JATENG- Lantunan tuntutan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo AS, semakin menguat setelah kebijakan kenaikan pajak PBB-P2 hingga 250 % memicu gelombang protes. Demonstrasi massal dan pembentukan pansus oleh DPRD menjadi indikasi bencana politik yang mendekat.

Kebijakan kontroversial tersebut (meski kemudian dibatalkan) menyulut ketersinggungan publik yang dalam, terkait pemecatan puluhan pegawai RSUD tanpa pesangon dan kebijakan lain yang dinilai eksklusi elit, bukan pelayanan publik. Tuntutan rakyat bukan sekadar reaksi emosional. Mereka menuding Bupati Sudewo telah melanggar janji sumpah, telah melanggar kepercayaan publik, hingga berhenti mendengar jeritan rakyat.

DPRD Kabupaten Pati sudah mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan. Fraksi-fraksi di DPRD menilai perlu dilakukan penyelidikan mendalam lewat hak angket atas kebijakan-kebijakan yang memberatkan rakyat. Karena sistem ini berbasis konstitusi, pemakzulan bukan sekadar jargon.

Jika Pansus DPRD Pati menemukan bukti kuat—seperti pelanggaran administratif atau perilaku tak pantas—pemakzulan bisa berlanjut ke tingkat Jateng. Namun Bupati Sudewo tak menunjukkan tanda mundur. Ia berargumen telah dipilih secara sah dan harus melalui mekanisme hukum untuk diberhentikan. Paparannya menunjukkan keteguhan politik sekaligus ketidakpekaan.

LIHAT JUGA :  Lowongan Kerja Terbaru Bank BCA, Penempatan di Kudus, Semarang dan Kota Lain di Indonesia

Demonstrasi pun memanas. Aksi 13 Agustus berubah ricuh: botol dan alas kaki dilemparkan, mobil polisi dibakar. Ini menandai krisis legitimasi yang lebih dari sekadar protes pajak—melainkan kemarahan rakyat akut. Jumlah massa diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan ribu. Luar biasa untuk skala Kabupaten Pati. Koordinator demo bahkan disebutkan dalam media sebagai figur viral.

Namun pro dan kontra tetap ada. Segmen masyarakat merasa pembatalan kebijakan sudah cukup, sementara yang lain menuntut reformasi mendasar dalam tata kelola daerah. Pemerintah pusat, melalui Mensesneg, meminta agar semua pihak menahan diri. Namun juga menyatakan menghormati proses angket DPRD dan memonitor dinamika politik lokal.

Istana menyampaikan pesan subtansial: segala proses harus sesuai mekanisme. Pusat tak akan mengintervensi secara terbuka sebelum ranah hukum lokal berjalan.

Lalu, apakah pemakzulan akan terjadi? 

Untuk itu DPRD Pati harus membuktikan secara faktual: apakah kebijakan Sudewo sungguh melanggar aturan, atau hanya resah rakyat karena dampak ekonomi?

LIHAT JUGA :  HASIL Rukyatul Hilal 1 Ramadan 1446 H di Jepara, Bulan Baru Tak Terlihat Terkendala Mendung

Validitas tuntutan sangat tergantung fakta-fakta tersebut. Masih penting diminta apakah PBB-P2 yang meski dibatalkan sempat diterapkan bersifat terburu-buru tanpa proses konsultasi publik. Dalam pemerintahan lokal, partisipasi warga adalah syarat minimal.

Jika hasil pansus menunjukkan desain kebijakan yang tak transparan dan merugikan rakyat, maka pemakzulan tidak hanya mungkin—tapi juga tepat secara moral dan politik. Namun, jika penyelidikan menunjukkan kesalahan prosedural minor tanpa niat jahat, DPRD Pati bisa memilih opsi menasehati, bukan memakzulkan.

Karena pemakzulan adalah tindakan politik ekstrem yang bisa menyebabkan kekosongan pemerintahan lokal. DPRD Pati harus berhitung matang soal stabilitas daerah. Yang juga penting: pemimpin seperti Sudewo dengan latar belakang legislatif dan teknik—karir panjang di DPR—seharusnya memahami mekanisme pemerintahan. Kejadian ini menunjukkan hubungan jauh antara elit dan warga di akar rumput.

Situasi Pati mengingatkan kita bahwa demokrasi lokal harus menjaga keseimbangan antara efisiensi kebijakan dan partisipasi publik. Pemerintah yang bergerak sendiri tanpa suara rakyat bisa kehilangan legitimasi.

Demonstrasi menjadi simbol krisis kepercayaan. Ketika suara warga diabaikan, will terhadap pemimpin otomatis turun. Pemakzulan menjadi jalan terakhir jika penebusan politik tidak terjadi.

LIHAT JUGA :  DAFTAR 9 BUMD di Jateng yang Digelontor Penyertaan Modal, Diproyeksikan Genjot PAD

Secara keseluruhan, pemakzulan Bupati Sudewo sangat mungkin terjadi—tapi bukan kemestian. DPRD punya kontrol, tapi pilihan akhir sangat bergantung hasil kajian obyektif. Masyarakat harus tetap kritis. Aksi massa boleh menekan, tetapi perlu juga ada advokasi hukum yang fokus pada transparansi dan regulasi.

Ahli politik lokal menyarankan peningkatan prosedur konsultasi publik agar keputusan sentral dapat ditopang partisipasi warga—sebuah penyembuhan sistemik terhadap krisis ini.

Jika DPRD memutus membawa pemakzulan hingga Mahkamah Partai atau mekanisme hukum, proses itu bisa menjadi preseden. Jika tidak, bupati perlu menyediakan ruang dialog serius dengan masyarakat: bukan hanya minta maaf, tetapi membangun kembali kepercayaan dengan pelayanan nyata.

Kesimpulannya, apakah Bupati Pati Sudewo akan dimakzulkan? Jawabannya terbuka: tergantung bukti moral dan politik, kemampuan proses pansus menetapkan pelanggaran serius, dan kemampuan Sudewo pula memperbaiki hubungan dengan rakyat. Demokrasi lokal sedang diuji di Pati—dan hasilnya penting untuk masa depan pemerintahan daerah di Indonesia. (*)

*Dosen Fisip UIN Walisongo Semarang