Botok dan Teguh, Pentolan Demo Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
HALO JEPARA- Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Supriyanto alias Botok (47) dan Teguh Iriyanto (49), warga Kecamatan Margorejo, sebagai tersangka kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati. Keduanya diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama untuk menghambat arus lalu lintas saat aksi berlangsung.
Diketahui aksi pemblokiran jalan pantura ini dilakukan Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Aksi ini dilakukan usai sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati. Aksi demo buntut kekecewaan hasil sidang pemakzulan Bupati Sudewo tersebut menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim dipimpin Aiptu R turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta satu ponsel dan satu ponsel merek berbeda milik para pelaku. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas. “Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya melalui keterangan tertulis diterima Minggu (2/11/2025).
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Selain itu turut dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama.
Proses penyidikan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Selain penangkapan tersebut, tiga orang lain turut diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Mereka adalah M B alias B (23) warga Kecamatan Margoyoso, S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso, serta A S alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa. Ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi namun masih dalam pendalaman penyidik.
Kapolresta menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif. “Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam perkembangan terbaru, perkara ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan guna pendalaman dan proses hukum lanjutan.
Polresta Pati memastikan pemberkasan awal telah dilaksanakan dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta jaksa penuntut umum. Jajaran kepolisian meningkatkan pengamanan guna menjaga ketertiban dan memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pati berjalan aman dan kondusif.
Kuasa hukum AMPB, Nimerodin Gulo menyayangkan penangkapan dan penetapan tersangka Botok dan Teguh. Terlebih keduanya dijerat dengan KUHP. Pihaknya menduga pasal itu dijeratkan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun sehingga bisa dilakukan penahanan untuk Botok dan Teguh.
“Mengapa itu, malah bukan UU Lalulintas,” sesalnya. (*)








