FIX, Tunjangan untuk Ketua RT dan RW Masuk dalam Perubahan APBD Jepara 2024

Pemkab dan DPRD Jepara Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2024 

DPRD - Pemkab Jepara Sepakat APBD 2025 Rp 2,51 Triliun, Ini Besaran Pos Pendapatan dan Belanja
DPRD - Pemkab Jepara Sepakat APBD 2025 Rp 2,51 Triliun, Ini Besaran Pos Pendapatan dan Belanja

HALO JEPARA – Pemkab Jepara bersama DPRD setempat telah mencapai kesepakatan untuk mengubah Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Jepara, Jumat (13/9/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menjelaskan perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan kebutuhan mendesak di berbagai sektor.

“Syukur alhamdulillah hari ini sudah kita sepakati bersama KUA-PPAS-nya dan banyak perubahan. Terutama kebutuhan mendesak di masyarakat, dan mandatori sudah kita lakukan,” jelasnya usai rapat.

Lebih lanjut, perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta memperbaiki pelayanan publik. Termasuk di antaranya penganggaran untuk bantuan keuangan operasional atau insentif kepada ketua RT dan ketua RW sampai akhir tahun ini.

LIHAT JUGA :  Penampakan Alun-Alun 1 Jepara Usai Direvitalisasi, Diresmikan Hari Ini

Seperti diketahui, tiap bulan tunjangan untuk Ketua RT dan RW di Jepara sebesar Rp 150 ribu per bulan. Atau dalam setahun Rp 1,8 juta.

Untuk tahap I mulai Januari – Juni 2024 sebesar Rp 900 ribu sudah dibayarkan. Sedang untuk tahap II, tunjangan RT RW itu belum terbayar. Alasannya karena ketiadaan anggaran.

“Sudah dicarikan, terpenting sekarang dananya sudah ada,” tambahnya.

Pj Bupati juga menekankan strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Antara lain, pemerintah akan memacu sektor retribusi dan pajak daerah. Selain itu, Pemkab Jepara akan bekerja sama dengan KPK untuk meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

“Peningkatan pendapatan kita upayakan dengan mengencangkan reklame dan pajak daerah. Kami juga akan bekerja sama dengan KPK untuk mencapai tujuan ini,” tuturnya.

LIHAT JUGA :  2 Sejoli Ga Ada Akhlak, Malam Ramadan Malah Mau "Mantap-Mantap" di Kamar Kos Mesum, Endingnya Digerebek Polisi

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus memacu sektor pajak dan retribusi selama kuartal ketiga ini. Dia yakin sektor pariwisata, pajak, dan retribusi masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Selain itu, pajak parkir diperkirakan dapat memberikan kontribusi signifikan pada pendapatan daerah.

“Pajak parkir ini potensinya tidak kecil, karena perkembangan kawasan peruntukan industri. Diharapkan memberikan kontribusi signifikan pada pendapatan daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta mengajukan perubahan KUA-PPAS 2024 yang memperkirakan kenaikan pada pendapatan dan belanja. Pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp2,48 triliun, meningkat Rp67,27 miliar dari penetapan awal Rp2,4 triliun. Belanja yang awalnya Rp2,52 triliun diproyeksikan naik menjadi Rp2,55 triliun, atau naik Rp34,15 miliar.

LIHAT JUGA :  Jadwal Bioskop Jepara Rabu 29 Januari 2025, Setelah Pengantin Setan, Kini Tayang Perdana Pengantin Iblis, Tayang Siang dan Sore Hari Ini

Berikutnya sisi penerimaan pembiayaan yang sebelumnya Rp119 miliar, diperkirakan turun menjadi Rp71,9 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan semula Rp14 miliar, diproyeksikan menjadi nol rupiah.  (*)