HALO JEPARA– 2 sejoli ga ada akhlak, malam Ramadan malah mau “mantap-Mlmantap” di kamar kos di wilayah Kecamatan Jepara Kota, Sabtu (15/3/2025) malam.
Akibat perbuatannya, kedua pasangan bukan suami istri sah itu digelandang ke Mapolres Jepara.
Katim Patroli Siraju Polres Jepara Ipda Eko Adi Prayitno mengatakan razia kosan ini digencarkan setelah polisi menerima banyak aduan banyaknya kos-kosan mesum saat Ramadan.
Warga melaporkan hal itu melalui layanan Call Center Polri 110 dan WhatsApp Siraju Polres Jepara di nomor 08112894040.
Laporan itu menyebutkan di beberapa kos-kosan di wilayah Kecamatan Jepara Kota sering digunakan pasangan bukan suami-istri untuk berbuat mesum.
“Setelah menerima banyak aduan, Kami melakukan razia kos-kosan mesum,” ujar Ipda Eko Adi Prayitno, Minggu (16/3/2025).
Dari hasil razia, Katim Patroli Siraju menyebutkan, pihaknya mengamankan dua pasangan bukan suami istri sah atau tidak resmi di tempat kos-kosan di Kecamatan Jepara Kota.
“Mereka tak bisa menunjukkan identitas. Bahkan, ada yang tidak membawa secuil pun identitas. Kami curiga mereka bukan suami-istri. Dan benar saja mereka pun akhirnya mengakuinya,” jelasnya.
“Kemudian kedua sejoli bukan suami-istri sah langsung kami bawa ke Mapolres Jepara untuk didata dan diberikan pembinaan,” tuturnya.
Selain mengamankan pasangan tersebut, petugas juga memberi imbauan dan peringatan kepada para pemilik maupun pengelola indekos agar tetap mematuhi peraturan.
Langkah itu penting agar tercipta situasi yang aman dan kondusif, terlebih saat bulan suci Ramadan 1446 H.
“Jangan lagi ada kos-an disalahartikan, disalahgunakan. Kita harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila,” ucap Ipda Eko Adi Prayitno.
Tak hanya razia kos mesum, Tim Patroli Siraju juga melaksanakan penindakan di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan. Ada sejumlah pemuda yang menggunakan motor tidak standar dan akan digunakan untuk balapan liar.
“Setelah dilakukan penindakan, kami berikan pembinaan dan imbauan tentang bahaya aksi balapan liar,” tuturnya. (*)












