Warga Lebak Pakisaji Jepara Ditangkap Polisi, Nekat Transaksi Bahan Peledak untuk Petasan

Warga Lebak Pakisaji Jepara Ditangkap Polisi, Nekat Transaksi Bahan Peledak untuk Petasan
Warga Lebak Pakisaji Jepara Ditangkap Polisi, Nekat Transaksi Bahan Peledak untuk Petasan

HALO JEPARA- Warga Lebak Pakisaji Jepara ditangkap polisi gegara nekat transaksi bahan peledak untuk petasan.

Kini, pelaku yang berinisial HY (28) itu harus mendekam di jeruji besi Polres Jepara..

Dari tangannya, Satreskrim Polres Jepara mengamankan sebanyak 1,695 kilogram bubuk silver, 2 buah selongsong besar, 2 buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanang dua meter, 1 buah sendok kecil dan 1 buah toples.

Hal itu disampaikan Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela saat menggelar konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Senin (17/3/2025).

Kompol Edy mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli obat mercon atau petasan.

LIHAT JUGA :  Detik-detik Tim Siraju Bubarkan Tawuran di Jalan Pemuda Jepara, Juga Amankan Sejoli Berduaan di Pantai

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HY pada saat Cash On Delivery (COD) di Pasar Lebak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara.

“Bahan peledak itu tanpa disertai izin dari pihak berwenang,” jelas Kompol Edy.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Jepara kemudian berhasil mengamankan barang bukti lainnya di rumah pelaku (HY) yang meliputi total 1,695 kilogram bubuk silver, 2 buah selongsong besar, 2 buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanang dua meter, 1 buah sendok kecil dan 1 buah toples.

Kompol Edy menegaskan Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir praktik penjualan petasan maupun upaya pembuatan mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

LIHAT JUGA :  MIRIS, Bulan Ramadan, Belasan Pemuda Ini Malah Pesta Miras di GBK dan Jembatan Cinta Jepara, Ada juga yang Ugal-ugalan di Jalan

Atas perbuatannya, kini pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Kami menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)