RESMI, Gus Nung – Iqbal Diusung PKB dan Nasdem di Pilkada Jepara 2024

Hampir Bisa Dipastikan Pilkada Jepara Tak Lawan Kotak Kosong

DPP PKB menyerahkan surat persetujuan pencalonan Gus Nung - Iqbal Bejeu di Pilkada Jepara 2024, Senin (19/8/2024).
DPP PKB menyerahkan surat persetujuan pencalonan Gus Nung - Iqbal Bejeu di Pilkada Jepara 2024, Senin (19/8/2024).

HALO JEPARA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (DPP) dan DPP Partai Nasdem resmi menerbitkan surat rekomendasi untuk bakal calon Bupati Jepara KH Nuruddin Amin (Gus Nung) dan bakal calon wakil Bupati Jepara Mochammad Iqbal, Senin (19/8/2024).

Pasangan Gus Nung-Iqbal menerima surat persetujuan tersebut dari DPP PKB di kantornya jalan Raden Saleh Raya Nomor 9 Senen, Jakarta Pusat sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah itu mereka menerima rekomendasi DPP Nasdem di Nasdem Tower, Gondang Dia, Menteng, Jakarta Pusat pada pukul 19.00 WIB.

“Kita berterima kasih kepada Nasdem dan PKB, dua partai besar yang telah memberikan amanah kepada kami Nuruddin Amin – M Iqbal dalam Pilkada Jepara 2024. Kami bertekad sekali maju harus menang,” kata Gus Nung, melalui rekaman suara, diterima, Senin (19/8/2024) malam.

LIHAT JUGA :  Sekda Jepara: ASN Berhak Hadiri Kampanye Pilkada 2024
Bacabup Jepara Gus Nung didampingi Bacawabup Jepara M Iqbal saat menerima surat rekomendasi maju Pilkada Jepara 2024 dari DPP Partai Nasdem, Senin (19/8/2024).
Bacabup Jepara Gus Nung didampingi Bacawabup Jepara M Iqbal saat menerima surat rekomendasi maju Pilkada Jepara 2024 dari DPP Partai Nasdem, Senin (19/8/2024).

Sebelumnya, hanya muncul satu bakal pasangan calon Witiarso Utomo-M Ibnu Hajar. Mereka sudah mengantongi rekomendasi sebagai Bacabup – Bacawabup Jepara dari lima parpol, yakni PAN, Gerindra, Demokrat, Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Praktis, munculnya bakal paslon Gus Nung-Iqbal Bejeu ini membuat Pilkada Jepara 2024 lebih semarak. Sebab kekhawatiran yang sempat muncul, hanya ada satu bakal paslon yang melawan kotak kosong di Pilkada Jepara 2024 terbantahkan.

Kini, seiring telah dikantonginya surat persetujuan pencalonan dari DPP PKB dan DPP Nasdem, maka bakal paslon Gus Nung – Iqbal Bejeu sudah bisa mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota batas persyaratan minimal pengajuan pasangan calon adalah 20 persen dari total jumlah kursi DPRD. Atau jika dihitung parpol atau gabungan parpol perlu minimal 10 kursi DPRD Jepara agar bisa mengusung paslon sendiri.

LIHAT JUGA :  Libur Sebulan Penuh Selama Ramadan Batal, Liburan Anak Sekolah 14 Hari, Catat Tanggal dan Jadwalnya

Berdasarkan hasil Pemilu Legeslatif pada 14 Februari 2024 lalu, PKB memperoleh 7 kursi di DPRD Jepara dan Partai Nasdem juga memperoleh 7 kursi. Koalisi PKB-Nasdem ini punya modal 14 kursi DPRD Jepara sehingga sudah cukup untuk mengusung pasangan Gus Nung-Iqbal.

Ketua Desk Pilkada DPC PKB Jepara Miftahurroqib bersyukur karena akhirnya terwujud koalisi antara partainya dengan Nasdem sehingga bisa mewarnai Pilkada Jepara 2024.

“Bismillah, dengan diperolehnya Surat Persetujuan Pasangan Calon Gus Nung-Iqbal dari DPP PKB dan Nasdem kita bisa berlayar di Pilkada Jepara,” tandasnya.