HALO JEPARA – Gawe Pilkada Jepara yang digelar pada 27 November 2024 membutuhkan 12.201 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Belasan ribu KPPS itu akan bertugas mengawal logistik, pencoblosan hingga penghitungan suara di tiap-tiap TPS yang ada di Kota Ukir.
Pendaftaran calon anggota KPPS akan digelar pada 17-28 September 2024. Selanjutnya akan dilakukan seleksi hingga terpilih KPPS untuk tiap TPS.
Prosedur pendaftaran
Calon anggota KPPS mendaftar di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan dengan menyerahkan dokumen persyaratan. “Terkait dokumen persyaratan akan diumumkan PPS pada 17-21 September 2024 di masing-masing balai desa dan kelurahan.
“Kita juga akan mengumumkan di media sosial PPS,” kata Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma, Sabtu (14/9/2024).
Di antara persyaratan calon anggota KPPS adalah fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Lalu surat keterangan sehat jasmani dan Rohani yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol, daftar riwayat hidup, foto berwarna ukuran 4×6, serta beberapa surat pernyataan.
PPS akan melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18-29 September. Setelah itu hasil penelitian administrasi akan diumumkan PPS pada 30-2 Oktober 2024.
“Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon pada 30 September-5 Oktober,” ujarnya.
PPS lantas akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober 2024. PPS menetapkan dan melantik anggota KPPS pada 7 November 2024.
“Setelah pelantikan akan dilakukan bimbingan teknis terhadap semua anggota KPPS terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pemungutan suara, serta materi lain misalnya kode etik KPPS,” ujarnya.