HALO JEPARA- Tampang calon ayah tiri yang menjadi pelaku pencabulan bocah usia 3,5 tahun di Donorojo Jepara.
Satreskrim Polres Jepara akhirnya menetapkan MAH (23) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan balita yang juga calon anak tirinya. Pemuda tanggung ini juga kini ditahan di sel tahanan Polres Jepara.
Sebelumnya, MAH sudah lebih dulu ditangkap pada Selasa (14/1/2025) malam. Ia dicurigai menjadi pelaku pencabulan balita yang kasusnya menyita perhatian warga ini.
“Sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Rabu (15/1/2025).
Menurut Kasatreskrim, penetapan tersangka ini berdasar hasil gelar perkara yang digelar jajarannya. Polisi mengantongi dua alat bukti yang mengarah keterlibatan MAH dalam kasus pencabulan bocah di Jepara tersebut.
Tersangka diancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk korban hingga saat ini masih dirawat secara intensif dan ada pendampingan secara psikologis,” tandasnya.
Seperti diberitakan, bocah korban pencabulan di Jepara yang usia 3,5 tahun itu mengalami pendarahan hebat. Selama berjam-jam darah terus mengucur dari alat vitalnya.
Karena alasan itu juga, korban dibawa ke bidan setempat. Karena tak ada perubahan, bocah usia 3,5 tahun itu lalu dibawa ke RSUD dr. Rehatta Kelet, Kecamatan Keling.
Berdasar video yang diterima, terlihat korban sedang dirawat di rumah sakit. Terlihat selang infus menancap di badannya. Raut wajah bocah itu terlihat menahan sakit akibat rasa sakit pada alat vitalnya.
Kasus dugaan pencabulan bocah di Jepara ini sampai ke polisi setelah ibu korban dan lelaki muda berinisial MAH (23), melaporkan kasus dugaan pencabulan ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara.
Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan penyidikan mendalam terkait kasus ini. Penyidik sudah meminta keterangan sejumlah pihak yang merupakan tetangga korban.
Awalnya, ada empat yang dicurigai menjadi pelaku kasus dugaan pencabulan bocah usia 3,5 tahun ini. Namun empat tetangga tersebut menyangkal telah melakukan aksi pencabulan. Mereka juga punya alasan kuat untuk tak dijadikan tersangka.
Polisi akhirnya mencurigai MAH. Terlebih saat diperiksa, keterangannya berubah-ubah. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, MAH tak lagi bisa mengelak. Ia pun akhirnya mengaku perbuatan bejatnya.
MAH merupakan calon ayah tiri korban. Sebab ibu korban dan MAH berencana akan segera melangsungkan perkawinan.
Kepada polisi, ia mengakui telah melakukan kasus pencabulan balita di Jepara yang merupakan calon anak tirinya.
Namun MAH mengaku luka pendarahan di alat vital korban bukan karena persetubuhan. Ia mengaku tak memasukkan alat kelaminnya.
Namun ia menggunakan jari tangan kirinya yang dimasukkan ke alat vital bocah usia 3,5 tahun itu.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (11/1/2025) siang. Saat itu, korban yang sedang BAB berteriak minta tolong agar diceboki.
Ternyata, ibu korban sedang tertidur sehingga tak mendengar teriakan anaknya. Akhirnya MAH berinisiatif membantu korban cebok. Saat itulah ia memasukkan jari tangan kirinya ke alat vital korban.
Namun dari alat vital korban malah keluar darah tanpa henti. Hingga akhirnya korban mendapat perawatan intensif.
Informasi soal mulai terungkapnya kasus dugaan pencabulan bocah usia 3,5 tahun viral di medsos di Jepara.
Warganet juga membuka sosok terduga pelaku maupun ibu korban yang merupakan sepasang kekasih. Bahkan ada juga yang memajang nama lengkap plus foto pelaku.
Tak pelak, akun media sosial (facebook) terduga pelaku langsung diserbu warganet. Netizen menumpahkan kemarahan di akun bernama hus*n b**** tersebut. Hujatan dan makian netizen terus bermunculan ke akun itu.
“Iki menungso opo setan,” tulis akun Yop* Jo**.
“Kelainan jiwa wong iki mesti,” timpal akun Mon* Mon***.
“Menungso berhati as**,” kata akun Ma* W**.
“Ini yang lagi viral,” tulis akun Sul** An**. (*)