HALO JEPARA- Jadwal Samsat Keliling di Jepara hari ini, Sabtu 4 Januari 2025.
Layanan Samsat Keliling yang ada di Kabupaten Jepara ini dapat digunakan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis.
Dengan layanan ini Anda tidak perlu pergi ke Samsat Induk Jepara yang berlokasi di Jalan MT Haryono No 2 Bulu, Kecamatan Jepara Kota.
Sebab layanan Samsat Keliling ini bersifat mobile dan berada di lokasi yang telah dijadwalkan.
Persyaratan dan keperluan yang harus dibawa saat menuju atau di lokasi Samsat Keliling yakni, STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Di Jepara ada layanan perpanjangan pajak kendaraan bisa dilayani Samsat Paten, Gerai, MPP, CFD atau Siaga yang membula layanan mulai Senin – Minggu dengan jam operasional berbeda-beda.
Lokasi layanan ini tetap yakni di Samsat Paten Kecamatan Mayong, Samsat Gerai depan RS Rehatta Kelet, Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP) Jepara Gedung OPD Lt 1 Setda Jepara, Samsat Siaga di halaman Kantor Kecamatan Kedung, Samsat Malam Minggu di Bundaran Ngabul Samping Polsek Tahunan dan Samsat Car Free Day di Alun-alun Jepara.
Selain itu juga ada 2 mobil layanan Samsat Keliling. Demikian disampaikan Kanit Regident Satlantas Polres Jepara Iptu Alkuba Ariftu.
Untuk Sabtu (4/1/2025) ini, mobil layanan Samsat Keliling I ini berada di Balai Desa Jambu Kecamatan Mlonggo.
Jam operasional layanan Samsat Keliling I mulai pukul 08.30 – 11.00 WIB.
Sedang untuk mobil layanan Samsat Keliling II berada di Halaman Kecamatan Tahunan.
Jam operasional layanan Samsat Keliling II mulai pukul 08.30 – 11.0 WIB.
Selain itu, ada juga satu mobil layanan yakni Samsat Malam Minggu yang memberikan pelayanan di Bundaran Ngabul Samping Polsek Tahunan pada Sabtu (4/1/2025) malam pada pukul 19.00 – 21.00 WIB. (*)