HALO JEPARA – Kondisi keuangan daerah di Kabupaten Jepara saat ini mengalami defisit. Imbasnya, bantuan sosial (bansos) dan hibah pada perubahan APBD tahun 2024 mengalami pemangkasan.
Anggaran bansos yang semula Rp38,014 miliar kini menjadi Rp28,908 miliar atau dipangkas Rp9,105 miliar. Sedang hibah yang semula direncanakan sebesar Rp150,401 miliar kini menjadi Rp131,493 miliar atau dipangkas Rp18,907 miliar.
“Penurunan anggaran karena saat ini kondisi keuangan daerah mengalami defisit. Bukan defisit dalam APBD, tapi ketika SiLPA yang kita anggarkan pada tahun berkenaan defisit itu tidak tertutup oleh SiLPA sehingga defisit,” kata Sekda Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis (19/9/2024).
Dalam kesempatan tersebut, ia mewakili Penjabat Bupati Edy Supriyanta untuk menyampaikan nota keuangan rancangan perubahan APBD 2024.
Menurut Edy Sudjatmoko, jika terjadi defisit, maka ada empat hal dasar yang harus diprioritaskan. Yaitu belanja pegawai, infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Jika empat hal tersebut tidak tercukupi maka ada pemangkasan anggaran, seperti untuk hibah dan bantuan sosial. Hal itu memang lazim karena merujuk pada tata kelola keuangan daerah.
“Defisit yang semula direncanakan sebesar Rp105 miliar menjadi Rp71 miliar atau turun sebesar Rp33 miliar. Hal ini terjadi salah satunya karena Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp99 miliar, turun sebesar Rp47 miliar, sehingga menjadi Rp51 miliar.
Terkait dengan total pendapatan daerah, kata Edy Sujatmiko direncanakan meningkat menjadi Rp2,47 triliun. Sebelumnya, pendapatan diperkirakan mencapai Rp 2,42 triliun. Kenaikan 2,37 persen ini mencakup kontribusi dari pajak, retribusi, dan pendapatan lainnya.
Edy Sujatmiko menegaskan jika perubahan anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah berharap, dengan defisit yang lebih rendah, alokasi anggaran dapat lebih efisien. Hal ini diharapkan akan berdampak positif pada pelayanan publik.
“Kewajiban SPM terlaksana, sehingga kesejahteraan masyarakat terpenuhi,” kata Sekda Edy.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Jepara Agus Sutisna menyampaikan langkah legislatif selanjutnya. Rancangan perubahan ini akan dibahas dalam rapat dewan, sebelum disahkan dalam waktu dekat.
“Kita akan langsung membahas, kita jadwalkan dua hari, Jumat dan Senin (20 dan 23 September 2024). Mudah-mudahan bisa berjalan cepat,” ujarnya.
Dari penyampaian Sekda, Agus menyatakan keprihatinan sekaligus pemahaman terhadap kondisi riil yang dihadapi pemerintah daerah. Ini menjadi bahan evaluasi bagi mereka, terutama dalam aspek perencanaan yang akan ditinjau secara signifikan.
“Kita prihatin. DPRD Jepara menekankan pentingnya pendapatan sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan ke depan, sehingga rasionalisasi dapat dihindari dengan pendekatan yang lebih akuntabel,” tandasnya. (*)