HALO JEPARA – KA (47) warga Jakarta Utara yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Lelaki paruh baya itu ditangkap Satreskrim Polres Jepara lantaran aksi pencurian sembilan sepeda motor matic di Kota Ukir. Dari hasil penelusuran polisi, KA ternyata residivis yang sudah dua kali masuk penjara.
Aksi pelaku terbongkar setelah sepeda motor milik salah satu korban yakni Honda Vario bernomor Polisi K 5062 BBC diposting di salah satu akun Facebook.
Pemilik sepeda motor itu Liana Rahmawati (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan yang masih mengenali kendaraannya lantas melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
Petugas lantas beraksi dengan memancing penjual sepeda motor itu untuk bertemu dan transaksi jual beli. Saat hendak COD, diketahui jika sepeda motor itu ada di kawasan Wedung Kecamatan Demak.
Polisi lantas mengorek keterangan penjual. Ia rupanya menerima sepeda motor curian itu dari orang lain. Petugas akhirnya menelusuri sosok yang pertama kali menjual sepeda motor itu. Hingga akhirnya mengarah ke sosok KA.
“Ternyata sepeda motor itu sudah beberapa kali pindah tangan. Tapi yang menjual pertama KA itu,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo saat ungkap kasus, Rabu (25/9/2024).
Dijelaskan, sepeda motor K 5062 BBC milik Liana Rahmawati hilang pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 15.52 WIB, di sebuah rumah di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara.
Saat itu, Liana Rahmawati lupa mencabut kunci motornya. Saat korban hendak keluar rumah, ternyata sepeda motor itu sudah dinaiki seorang lelaki yang tak dikenal.
Kontan saja, Liana langsung berteriak meminta pertolongan. Namun pelaku beserta motor curian sudah hilang dari pandangan. Sekitar 10 hari kemudian, mulai ada informasi soal sepeda motor itu.
“Pada Selasa (13/8/2024) korban menginformasikan jika motor yang mirip dengan miliknya dijual di akun Facebook. Makanya kita langsung bergerak dan akhirnya berhasil membekuk pelaku. Kita tangkap pelaku di rumahnya yang ada di Pecangaan pada Selasa (3/9),” ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui jika sudah beraksi sembilan kali di Kota Ukir. Sepeda motor curian itu juga sudah dijual ke sejumlah orang yang ada di Bapangan, Krapyak, Langon, Pecangaan Kulon dan lokasi lain di Jepara.
Sepeda motor hasil kejahatan itu lantas diamankan sebagai barang bukti. Beberapa di antaranya seperti Vario hitam dengan nomor polisi K 5062 BBC, dua unit Honda Beat, dua unit motor Vario putih, satu unit motor Yamaha Mio, satu unit motor Honda Scoopy, dua unit motor Honda Vario.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana,” ujarnya.
Sementara itu, KA mengatakan mengincar sepeda motor matic karena lebih mudah dibawa lari. Ia biasanya beraksi saat pemilik kendaraan lengah atau kunci tertinggal di sepeda motor.
“Sudah sembilan kali beraksi. Dan memang motor matic semua,” tandasnya. (*)