HALO JEPARA- Remaja kembar di Jepara dijual ke pria hidung belang. Muncikari yang menawarkan remaja kembar yang berusia 17 tahun itu, MDH (24) bisa mengantongi cuan hingga Rp 2 juta tiap hari.
Kasus prostitusi online dan juga perdagangan orang ini berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Jepara. MDH yang menjual kedua remaja kembar itu ke pria hidung belang berhasil diringkus polisi.
“Pelaku berhasil diamankan pada 23 Oktober 2024, sekiranya pukul 21.45 WIB, di salah satu kamar hotel di Kecamatan Jepara Kota,” ujar Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo dan pejabat utama di Mapolres setempat, Senin (28/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo menambahkan, korban mendatangi MDH dan meminta dicarikan pelanggan.
“Pelaku menjual korban karena korban mengalami masalah ekonomi di keluarga sehingga meminta pelaku untuk menjual dirinya,” ujarnya.
Menurut AKP Yorisa, pelaku kemudian mempromosikan korban melalui media sosial.
“Pelaku memposting korban melalui media sosial Whatsapps dan Facebook, menawarkan open BO untuk mendapatkan keuntungan,” ucapnya.
AKP Yorisa mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat polisi menerima informasi adanya dua remaja yang dieksploitasi secara seksual di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.
Berbekal informasi ini, polisi kemudian menyamar dan berpura-pura menjadi pelanggan.
“Sudah disepakati, pelaku memberikan nomor kamar 39 di satu hotel. Sampai di lokasi, anggota Satreskrim Polres Jepara langsung mengamankan korban dan pelaku,” tuturnya.
Polisi juga mengamankan beberapa pakaian milik korban, uang Rp 550 ribu, dan handphone milik korban.
Sementara itu, MDH (24), mengakui baru dua pekan menawarkan dua kembar tersebut sebagai wanita penghibur.
Selama menjadi muncikari, warga Palembang ini mengaku meraup untung sampai jutaan rupiah perhari.
“Kalau dalam sehari, keuntungan Rp1 juta-Rp2 juta,” ungkap MDH.
“Selama dua pekan, sudah dapat puluhan pria hidung belang,” tuturnya.
Menurut MDH, hasil bisnis lendir ini dibagi dengan korban.
“Keuntungan dibagi 40 persen ke saya, 60 persen untuk perempuan,” ungkapnya.
Setiap ingin menawarkan jasa kedua korban, pelaku mematok harga Rp300 ribu-Rp500 ribu per kencan.
Atas kejahatannya ini, MDH terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta.
Ia dijerat Pasal 88 JO Pasal 761 dan/atau Pasal 81 JO Pasal 76D dan/atau Pasal 82 JO Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.