Jateng  

SIAP-SIAP, Progam Makan Bergizi Gratis di Jepara Berjalan Tahun Ini, Anggaran Rp 20 M, Ketua DPRD: Kita Siap Sukseskan

ILUSTRASI progam makan bergizi gratis pemerintahan Prabowo-Gibran. (Foto:Ist)
ILUSTRASI progam makan bergizi gratis pemerintahan Prabowo-Gibran. (Foto:Ist)

HALO JEPARA- SIAP-SIAP, progam makan bergizi gratis di Jepara berjalan mulai tahun ini. Jatah untuk progam ini sudah dianggarkan Rp 20 miliar di APBD Jepara 2025.

Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna mengatakan pihaknya juga siap ikut mensukseskan progam makan bergizi gratis pemerintahan Prabowo-Gibran.

DPRD Jepara sudah berkonsultasi ke ke Kemendagri terkait petunjuk teknis dan penganggaran program makan bergizi gratis pada pertengahan Desember 2024.

Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025 memang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran program makan bergizi gratis.

Namun hasil konsultasi Kemendagri belum ada penjelasan secara teknis terkait progam pusat itu. Semisal soal kewajiban Pemda untuk menyediakan anggaran, cakupannya meliputi apa saja, per paketnya berapa atau hal teknis lainnya.

“Kalau soal anggaran sudah tercantum dalam pos belanja tidak terduga APBD Jepara 2025. Besarnya Rp 20 miliar,” kata wakil rakyat asal PPP ini.

LIHAT JUGA :  Pengunjung Padati Obyek Wisata Saat Libur Nataru, Ini Imbauan Polres Jepara

Tak hanya itu, lima hari setelah dari Kemendagri, DPRD Jepara juga sudah melakukan studi banding ke Kabupaten Sleman.

Kabupaten ini dipilih karena telah menyiapkan anggaran sebesar Rp115 miliar (9 persen) pada APBD Sleman 2025.Dari sisi jumlah penduduk, Kabupaten Jepara dan Sleman hampir sama.

Data dari BPS Jepara, jumlah penduduk Kota Ukir pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 1.221.086 jiwa. Sedang penduduk Kabupaten Sleman pada tahun 2024 sebanyak 1,12 juta jiwa.

“Intinya dewan siap ikut mensukseskan progam makan bergizi gratis. Progam itu juga penting untuk masa depan anak-anak Jepara,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Jepara Hasannudin Hermawan mengatakan pemkab masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan progam andalan Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo-Gibran.

LIHAT JUGA :  Korban Hilang Bencana Longsor di Petungkriyono Pekalongan Jadi 9 Orang, 17 Warga Lainnya Ditemukan Meninggal

Juknis itu akan menjadi dasar pelaksanaan progam di lapangan.

“Siap tidak siap kita harus ikut mensukseskan progam pemerintahan pusat,” kata Hasannudin Hermawan kepada wartawan.

Hasan mengakui memang sudah ada anggaran Rp 20 miliar terkat progam pusat ini. Meski anggaran sudah siap, namun untuk pelaksanaan di lapangan, Jepara masih menunggu juknis dari pemerintah pusat.

Termasuk ketentuan soal ada tidaknya sharing anggaran dari pusat untuk mendukung progam makan bergizi gratis ini.

Pihaknya juga belum bisa merinci jumlah siswa sekolah dasar dan menengah di Jepara yang mendapat jatah progam makan bergizi gratis itu.

“Kalau jumlah siswa penerima datanya di Disdikpora. ,” ujarnya.

Sebelumnya, Bappeda Jepara sudah menghitung kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung progam makan bergizi gratis di Kota Ukir. Dari hasil penghitungan itu, muncul angka Rp 100 miliar.

LIHAT JUGA :  DPRD Jepara Berencana Bikin Pansus Lagi, Sikapi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Saat itu, anggaran tersebut diproyeksikan untuk mengcover kebutuhan progam makan bergizi gratis untuk siswa SD dan SMP di Kota Ukir.

Praktis, jika dihitung, masih ada kekurangan anggaran sekitar Rp 80 miliar untuk progam makan bergizi gratis di Jepara pada tahun 2025.

Menurut Hasan, kebutuhan anggaran Rp 100 miliar itu dihitung saat progam makan bergizi gratis dijatah Rp 15 ribu per siswa. Padahal saat ini, anggarannya turun menjadi Rp 10 ribu per siswa.

Pihaknya akan melakukan penghitungan ulang agar muncul angka pasti kebutuhan anggaran untuk progam makan bergizi gratis itu.

“Nahh karena sekarang angkanya Rp 10 ribu jadi perlu dihitung lagi. Pihak eksekutif dan legislatif memang harus duduk bersama untuk membahas ini,” tandasnya. (*)