HALO JEPARA – Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Jepara di Gedung Shima, pada Minggu (11/8/2024).
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses persiapan Pilkada Serentak 2024, di mana Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan menjadi acuan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hadir dalam rapat pleno terbuka ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Ratib Zaini, Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo dan seluruh pegawai sekretariat KPU.
Rapat pleno juga dihadiri Forkopimda, partai politik, ketua dan anggota PPK Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih se-Kabupaten Jepara serta anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Ali Purnomo.
Acara ini dimulai pukul 13.00 WIB dengan agenda utama yaitu memaparkan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari seluruh kecamatan di Kabupaten Jepara.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menyatakan pentingnya keakuratan data pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Tahapan ini sangat penting karena menjadi dasar bagi hak-hak demokratis masyarakat Jepara dalam memilih pemimpin mereka. Kami harus memastikan bahwa daftar pemilih yang kami mutakhirkan dan kami susun betul-betul akurat, komprehensif, dan mutakhir. Karena ini menjamin hak setiap warga dalam memilih pemimpin,” ujar Siti Nurwakhidatun.
Ia menjelaskan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari tiap kecamatan sebagai dasar untuk menetapkan DPS. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPS di Kabupaten Jepara untuk Pilkada 2024 adalah 921.013 pemilih, terdiri atas 460.346 pemilih laki-laki dan 460.667 pemilih perempuan.
Sesuai PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih, tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Data Pemilih berlangsung pada 24 April 2024 hingga 21 September 2024.
DPS yang telah ditetapkan dalam pleno itu bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 24 April 2024.
Data itu kemudian disinkronisasi dengan menyandingkan DP4 dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu/pemilihan terakhir. DP4 yang telah disandingkan dengan DPT Pemilu 2024 itu menjadi bahan pencocokan dan penelitian atau coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.
Coklit dilakukan oleh Pantarlih mulai 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Ada 3.413 pantarlih yang melakukan coklit terhadap pemilih di 1.740 TPS.
Selain itu juga dalam menetapkan DPS, KPU juga sudah memasukkan pemilih di TPS lokasi khusus yang jumlahnya ada tiga, yaitu di Rutan Jepara, Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang, dan Ponpes Dzilalul Qur’an Desa Raguklampitan.
Dengan demikian, jumlah TPS di Jepara (termasuk tiga TPS lokasi khusus) adalah 1.743 TPS.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Pantarlih, PPS, dan PPK yang melakukan tahapan ini bersama kami dengan segala dinamikanya. Semoga teman-teman senantiasa sehat dan bisa terus melaksanakan tahapan pilkada ini,” kata Siti Nurwakhidatun.
Siti Nurwakhidatun mengatakan, KPU memberikan berita acara rekapitulasi dan penetapan DPS itu kepada peserta rapat pleno. Nama-nama dalam DPS akan nantinya diumumkan kepada masyarakat melalui PPS di semua desa dan kelurahan pada 18-27 Agustus 2024.