HALO JEPARA- Welahan disasar RDTR. Upaya ini dilakukan untuk memastikan Kelenteng Welahan dan obyek cagar budaya lain di kawasan itu aman. Selain itu, juga untuk mencegah agar tak terjadi alih fungsi lahan secara serampangan.
Penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang rencana detail tata ruang (RDTR) di Kecamatan Welahan menjadi salah satu fokus garapan Pemkab Jepara. Konsultasi publik atas rancangan peraturan tersebut digelar Kamis (14/11/2024) di sebuah kafe yang berada di kawasan Telukawur, Kecamatan Tahunan.
Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Andi Rohmat, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ary Bahtiar, para petinggi, tokoh masyarakat, dan sejumlah elemen di Kecamatan Welahan.
Sekda Edy Sujatmiko menyebut, terkait tata ruang, RDTR menjadi salah satu kebutuhan mendesak bagi Kabupaten Jepara. Terlebih setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.
“Apakah RDTR mendesak? Ya, mendesak! (Salah satu sebabnya) misal karena ancaman bencana erosi dan tanah longsor di kawasan atas. Di luar Jawa sekalipun, bencana ini banyak terjadi akibat penebangan,” kata Edy Sujatmiko.
Dia menyebut, keberadaan RDTR memberi kepastian pemanfaatan lahan sesuai fungsinya.
“Misalnya orang mau membuat rumah, ternyata tanahnya masuk kawasan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi), ya, tidak boleh,” ujarnya.
Edy Sujatmiko juga berpesan kepada para petinggi, jika RDTR telah ada, maka jika ada pengusaha yang akan membeli lahan untuk industri di kawasan Welahan agar dijawab sesuai fakta dan data.
“Jangan sampai hanya karena harganya murah, lalu kawasan hijau, diinformasikan bisa untuk industri. (Lalu bilang) ‘Nanti Izinnya bisa diatur’. Tidak akan bisa, Pak. Kalau masih kawasan campuran, sih, ada toleransinya,” tegas Edy Sujatmiko.
Kepala DPUPR Ary Bahtiar mengatakan, penataan detail Kawasan Perkotaan Welahan merupakan RDTR ke-4 yang disusun berdasar Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.
“Kita sudah punya Perbup RDTR Jepara; Kawasan Perkotaan Kalinyataman dan Pecangaan; dan tahun ini akan terbit Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Mayong. Lalu ini nanti RDTR Kawasan Perkotaan Welahan,” kata Ary.
Menurut Ary, ada 1854 hektare LSD di Welahan. Pihaknya berharap masukan dari berbagai elemen untuk memastikan tidak ada alih fungsi lahan agar tidak mengganggu ketahanan pangan. Atau pilihan lainnya masih ada yang bisa dialihfungsikan tapi dengan kontrol yang tepat.
Menurutnya, Welahan juga didominasi lahan agribisnis.
“Lalu di sana ada juga cagar budaya kelenteng yang punya sejarah panjang,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi D Andi Rohmat mengatakan, ada belasan indikasi program utama dalam jangka menengah dalam RDTR di Kawasan Perkotaan Welahan.
“Mohon dibaca serius karena itu terkait dengan masukan yang Jenengan berikan untuk penataan detail wilayah Jenengan,” katanya.
Terkait seringnya terjadi banjir di kawasan perbatasan Jepara dan Demak itu, dia juga mewanti-wanti pentingnya masukan penanganannya akan seperti apa.
“Bagaimana pembangunan bendungan di sungai perbatasan itu misalnya. RDTR harus mengantisipasi ini karena pembangunan seperti itu pasti harus disepakati dua kabupaten,” jelasnya.
“Wilayah yang sudah diplot sebagai kawasan cagar budaya dan kawasan pertanian, apakah boleh dijadikan sebagai lokasi pabrik? Tidak boleh, kan? Itu perlu masukan juga. Inilah pentingnya RDTR,” tandasnya. (*)