Di Hadapan Wakil Menteri HAM, Budi Mulyo Sebut Disabilitas Belum Jadi Prioritas PKH dan RTLH

Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin saat kunjungan kerja di Kabupaten Jepara,Senin (18/11/2024).
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin saat kunjungan kerja di Kabupaten Jepara,Senin (18/11/2024).

HALO JEPARA – Di hadapan Wakil Menteri HAM, Budi Mulyo sebut disabilitas belum jadi prioritas Program Keluarga Harapan (PKH) dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Hal itu disampaikan Budi Mulyo saat sesi tanya jawab dengan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin yang melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Jepara, Senin (18/11/2024). Mugiyanto yang didampingi Staf Ahli Bidang Strategis Kementerian HAM RI, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah disambut oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Forkompinda dan berbagai elemen lain di Pendopo Kabupaten Jepara.

“Semoga pemerintah bisa lebih memperhatikan kalangan disabilitas khususnya terkait bantuan PKH dan RTLH. Banyak yang belum bisa mengaksesnya,” kata Budi Mulyo penyandang disabilitas asal Kecamatan Pecangaan ini.

Terkait keinginan dari Budi Mulyo, Wamen Luar Negeri. Mugiyanto akan mengkaji dan meneruskan ke kementerian terkait.

LIHAT JUGA :  Aktor Serial Mak Lampir Tewas Dibunuh, Ada Beberapa Luka Tusukan di Tubuh

“Terkait program tersebut, lebih tepat di Kementerian Sosial. Namun saya akan berkoordinasi dengen Kementerian Sosial agar aspirasi teman-teman difabel ini dapat dipenuhi,” jawab Mugiyanto.

Kunjungan kerja ke Kabupaten Jepara ini menurut Mugiyanto bermaksud sebagai silaturahmi dan memperkenalkan Kementerian HAM RI yang merupakan sebuah kementerian baru di Kabinet Merah Putih pada era Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam era pemerintahan Prabowo – Gibran ini berkomitmen untuk memajukan, menghormati, dan melindungi Hak Asasi Manusia sehingga dibentuklah Kementerian HAM,” terang Mugiyanto.

Pria kelahiran Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, tersebut menambahkan bahwa dalam UUD 1945 materi mengenai HAM ini paling banyak diatur. Mulai dari pasal 28 A hingga pasal 28 J, secara khusus pada pasal 28 I ayat 4 menyebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

LIHAT JUGA :  Alasan Gus Miftah Mundur dari Jabatannya Usai Viral Olok-olok Penjual Es Teh

Sehingga kementerian yang dipimpin Menteri Natalius Pigai dan dirinya ini menjadi upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan HAM sesuai amanat konstitusi.

“Perlindungan HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah. Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi urusan-urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar,” kata Mugiyanto.

Menurut Mugiyanto, pelayanan dasar tersebut berkaitan langsung dengan Hak Asasi Manusia. Ia menambahkan urusan wajib tersebut adalah urusan dalam rangka memenuhi hak atas pendidikan, kesehatan, ketentraman, perlindungan, sosial, dan sebagainya. Mugiyanto berpendapat, semakin baik pemerintah daerah menjalankan kewajiban tersebut maka semakin baik pula kondisi HAM di wilayah tersebut.

Ia juga mengapresiasi beberapa capaian dan pembangunan Kabupaten Jepara dibawah kepemimpinan Pj Bupati H. Edy Supriyanta. Dirinya bersama rombongan mengaku betah singgah di Jepara dengan ketentraman, keindahan, dan kebersihan kotanya.

Sementara itu Pj Bupati Jepara menyampaikan selamat datang kepada salah satu putra terbaik dari Bumi Kartini tersebut. Edy menyampaikan bahwa saat ini kondisi di Jepara masih kondusif.

LIHAT JUGA :  Kisah Kiai Ahmad Fauzan Dituduh Provokator Penjarahan Toko Juragan Tionghoa di Pasar Bangsri Jepara

“Konflik di Dermolo selama 18 tahun terkait pembangunan GITJ Dermolo telah rampung di 2021. Sehingga suasana Jepara sekarang damai dan tentram,” ucap Edy.

Teekait upaya pencegahan konflik menjelang Pilkada 2024, dirinya bersama Forkopimda mengaku siap untuk menggelar Pilkada 2024 dengan aman dan damai. Terlebih tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 lalu naik menjadi 85,66% dari yang sebelumnya 83% pada Pemilu 2019. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Jepara sudah cukup positif dan dewasa dalam menentukan pilihan.

“Terkait pembangunan di bidang hukum, semua produk hukum baik Perbup dan Perda kami publikasikan melalui JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum). Sehingga masyarakat dapat mengakses secara mudah melalui website,” tutupnya.