HALO JATENG — Balai Diklat Hukum Jawa Tengah turut ambil bagian dalam kegiatan Training of Trainers (ToT) Penguatan Materi Antikorupsi yang digelar Rabu, 23 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di ruang kelas 5, lantai 2 Gedung Sindoro atau Gedung Bundar BPSDM Daerah Provinsi Jawa Tengah ini diproyeksikan menjadi salah satuupaya memperkuat budaya antikorupsi dalam tubuh birokrasi.
Acara ini dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Sri Sulistianti, Kepala Bidang Sertifikasi dan Penjaminan Mutu.
Sri menekankan pentingnya internalisasi nilai integritas di seluruh lini pemerintahan. “Penyuluhan antikorupsi bukan sekadar transfer ilmu, tapi penanaman nilai yang harus mengakar dalam kultur birokrasi kita,” ujar Sri di hadapan peserta.
Kegiatan ni merupakan bagian dari sinergi antara BPSDMD Jawa Tengah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam mendorong program sertifikasi penyuluh antikorupsi. Materi inti dibawakan langsung oleh dua narasumber dari Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK.
Muhammad Indra Furqon, Kasatgas 6 Direktorat Diklat KPK, membawakan materi dasar-dasar antikorupsi serta isu gratifikasi, sementara Sugiarto menyampaikan topik tentang aktualisasi integritas dan penyusunan rencana aksi sertifikasi penyuluh antikorupsi.
Muhammad Indra menyebut bahwa penguatan materi antikorupsi harus dimulai dari pemahaman mendasar tentang bagaimana korupsi bekerja, termasuk mengenali bentuk-bentuk gratifikasi yang sering luput dari perhatian pegawai pemerintah.
“Korupsi tidak selalu soal uang miliaran. Kadang tersembunyi dalam bingkisan kecil atau jasa yang seolah-olah wajar,” ungkapnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Sugiarto memaparkan pentingnya action plan bagi para calon penyuluh antikorupsi agar implementasi nilai integritas tidak berhenti di ruang kelas. Ia juga menyoroti perlunya pendekatan personal dalam menyampaikan pesan antikorupsi di berbagai lembaga, termasuk lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah.
Hadir dua perwakilan Badiklat Hukum Jawa Tengah, yakni Dr. Muh Khamdan, widyaiswara yang dikenal konsen pada isu hak asasi manusia dan analisis kebijakan publik, serta Abdul Aziis Yamasitha, analis program pengembangan kompetensi.
Kehadiran keduanya menjadi cerminan komitmen lembaga dalam menyiapkan instruktur berintegritas tinggi yang siap menjadi garda depan penyuluhan antikorupsi di Jawa Tengah.
Khamdan menyambut baik forum ini sebagai media memperkuat kapasitas widyaiswara dalam mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam kurikulum pelatihan ASN.
“Kami tidak hanya ingin mentransfer informasi, tetapi membentuk karakter ASN yang tahan godaan kekuasaan,” katanya saat ditemui usai sesi diskusi.
Adapun Abdul Aziis melihat kegiatan ini sebagai pijakan strategis dalam pengembangan instrumen pembelajaran yang lebih aplikatif. Menurutnya, sertifikasi penyuluh antikorupsi menjadi jembatan antara kebijakan normatif dan perubahan perilaku aparatur negara.
“Dengan adanya standar kompetensi ini, kita bisa mengukur dampak penyuluhan secara lebih objektif,” ujarnya.
Program sertifikasi penyuluh antikorupsi sendiri merupakan bagian dari agenda nasional yang dicanangkan KPK, dan telah menjadi salah satu indikator reformasi birokrasi di sejumlah daerah. Sertifikasi ini menegaskan bahwa seorang penyuluh telah memenuhi kualifikasi tertentu dalam menyampaikan materi dan membangun kesadaran publik terhadap bahaya korupsi.
Ke depan, BPSDMD Provinsi Jawa Tengah menargetkan akan memperluas jangkauan program ini ke berbagai instansi pelatihan teknis maupun pemerintahan daerah. Harapannya, setiap instansi mampu memiliki minimal satu penyuluh antikorupsi tersertifikasi yang aktif memberikan edukasi internal.
Langkah ini sejalan dengan misi besar KPK untuk mendorong pendekatan pencegahan berbasis pendidikan, bukan hanya penindakan. “Perubahan sistemik harus dimulai dari pembelajaran yang bermakna dan konsisten,” tegas Indra.
Peserta ToT, yang terdiri dari unsur pengajar dan pengembang pelatihan dari berbagai OPD, tampak antusias mengikuti sesi demi sesi. Diskusi berlangsung hangat, diselingi dengan studi kasus dan simulasi penyuluhan yang menggambarkan situasi riil di lapangan.
Menjelang penutupan, Khamdan berharap kegiatan ini bisa menjadi titik awal konsolidasi gerakan antikorupsi di level pelatihan. “Kita butuh lebih dari sekadar modul. Kita butuh agen perubahan yang berani dan berintegritas,” pungkasnya. (*)












