LOWONGAN 1.743 Calon PTPS Pilkada Jepara 2024 Dibuka Hingga 28 September, Ini Syaratnya

Bawaslu Jepara Tekankan Soal Integritas

ILUSTRASI rekrutmen Pengawas TPS untuk Pilkada Jepara 2024 (Sumber @Bawaslujepara)
ILUSTRASI rekrutmen Pengawas TPS untuk Pilkada Jepara 2024 (Sumber @Bawaslujepara)

HALO JEPARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara resmi membuka pendaftaran bagi 1.743 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) gawe Pilkada Jepara 2024.

Jika dihitung, jumlah Pengawas TPS pada gawe Pilkada Jepara 2024 lebih sedikit dibandingkan Pilpres dan Pileg 2024. Hal ini lantaran pengurangan jumlah TPS menjadi 1 743. Padahal saat Pemilu 2024 mencapai 3 490 TPS.

Perekrutan ini berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Jepara, Khoirul Abidin mengatakan pendaftaran Pengawas TPS akan dibuka selama 17 hari, mulai tanggal 12 September hingga 28 September 2024.

LIHAT JUGA :  Jadwal Samsat Keliling di Jepara Minggu 12 Januari 2025, Langsung Cuss Area CFD Alun-alun Jepara 1

Sedang pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan pada tanggal 11 Oktober 2024.

“Proses rekrutmen akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen PTPS di tingkat kecamatan,” kata Abidin, baru-baru ini.

Ia juga menjelaskan Calon Pengawas TPS harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya, Warga negara indonesia, saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu juga mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

LIHAT JUGA :  Ungkap Kasus Tabrak Lari Hingga Bongkar Judi Online, Anggota Polres Jepara Ini Raih Penghargaan

Lalu mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

Tak hanya itu, Calon PTPS juga mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar, tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

“Selain itu juga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

LIHAT JUGA :  Ini Hasil Tes Kesehatan Bapaslon Pilkada Jepara Gus Nung-Iqbal dan Wiwit-Hajar

“Warga yang berminat dapat mengunduh formulir pendaftaran di https://s.id/lampiranpendaftaranPTPS atau datang langsung ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat,” jelasnya.

Bawaslu Jepara menjamin proses rekrutmen ini dilakukan secara transparan dan terbuka untuk seluruh warga masyarakat yang memenuhi syarat.

“Kami mengundang seluruh masyarakat Jepara yang memiliki kepedulian terhadap penyelenggaraan pilkada agar ikut serta menjadi Pengawas TPS,” tandasnya. (*)