Teka-teki Nasib Hasto Kristiyanto, Resmi Berstatus Tersangka, Harun Masiku Masih Buron

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

HALO JEPARA- Teka-teki nasib Hasto Kristiyanto akhirnya terjawab. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP ini sebagai tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.

Ihwal penetapan status tersangka salah satu orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri ini dibacakan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” Ketua Setyo Budiyanto.

LIHAT JUGA :  Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2024-2025, Truk Sumbu 3 Hingga Kereta Gandengan Dilarang Melintas

Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

LIHAT JUGA :  DAFTAR Pejabat di Jepara yang Diperiksa KPK Terkait Bank Jepara Artha, Mulai Pj Bupati, Sekda Hingga Kasubag Perekonomian Setda Jepara

Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Harun Masiku sudah buron sekitar lima tahun. Eks calon anggota legislatif dari PDIP ini diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU sebanyak Rp 850 juta agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

LIHAT JUGA :  Ini Identitas 5 Tersangka Kasus Korupsi Bank Jepara Artha, Dicekal KPK ke Luar Negeri

Namun, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Namun meski pihak yang disuap sudah keluar bui, keberadaan Harun Masiku masih tetap menjadi misteri.

Hingga kini, belum ada kepastian apakah Harun Masiku masih berada di Indonesia atau luar negeri. Atau bahkan masih hidup atau sudah meninggal dunia. (*)