HALO JEPARA- KPK datangi Gedung DPRD Jepara, Jumat (29/11/2024). Lembaga antirasuah ini menyoroti tiga hal untuk pencegahan korupsi di lembaga wakil rakyat ini.
Tiga hal itu yakni honorarium, perjalanan pinas dan pokok pikiran (dulu aspirasi) jatah para wakil rakyat.
Hal itu disampaikan Analis Pemberantasan Korupsi Ahli Madya Azril Zah saat kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana kasus korupsi berbasis keluarga yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Jumat (29/11/2024).
Saat kegiatan sosialisasi ini, KPK bersama anggota DPRD Jepara juga melakukan tanda tangan komitmen tidak melakukan tindak pidana korupsi, pemerasan dan perbuatan lain yang melanggar hukum.
Selain Azril Zah, tim KPK lain yang hadir dalam kegiatan itu adalah Jaksa Utama Pratama Agus Kurniawan dan Administrator Farhia Rahman. Kegiatan ini diikuti seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jepara serta OPD di lingkup Pemkab Jepara.
“Hati-hati terkait honorarium, perjalanan dinas, dan pokok pikiran,” kata Azril Zah.
Azril Zah lalu membeber ratusan kasus korupsi anggota dewan yang pernah ditangani KPK. Beberapa modusnya mulai dari ketuk palu saat pengesahan APBD seperti yang terjadi di Provinsi Jambi. Kasus ini membelit anggota DPRD Jambi dan juga Gubernur Jambi yang saat ini dijabat mantan artis Zumi Zola.
Modus lainnya terkait feedback hibah, dan terkait pokok pikiran berupa hibah yang disalurkan kepada para penerima. Demikian dilansir dari Tribun Jateng.
“Ada juga yang terkait perjalanan dinas dan honorarium. Jadi kegiatan sebenarnya tidak ada tapi honornya ada, ini jadi masalah,” pesannya.
Menurut Azril Zah, pihaknya sengaja datang ke Jepara saat awal masa jabatan para wakil rakyat di Kota ukir. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Lewat sosialisasi antikorupsi ini, KPK berharap kasus yang termasuk kategori extra ordinary crime ini tidak terjadi di Kota Ukir.
“Kami berharap anggota DPRD bisa paham, termasuk keluarganya. KPK melakukan pencegahan korupsi berbasis keluarga, karena yang bisa menjaga semuanya keluarga. Ini upaya pencegahan dini, supaya pasangannya yang menjabat DPRD tidak terjebak kasus korupsi,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna mengapresiasi sosialisasi dan upaya pencegahan korupsi yang disampaikan KPK. Pihaknya sudah dan akan terus berkomitmen menjalankan tupoksi seusai dengan regulasi yang berlaku. Baik terkait fungsi pengawasan, penganggaran, legislasi, dan hal khusus di antaranya pokok pikiran dalam APBD Jepara.
DPRD Jepara, kata Agus Sutisna mempedomani regulasi dalam pengambilan keputusan.
“Kami pastikan seluruh hal sudah sesuai dengan regulasi, mekanismenya apa itu yang diikuti legislatif maupun eksekutif di Jepara. tandas Agus Sutisna.