HALO JEPARA – Kredit fiktif Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024 merugikan keuangan negara hingga Rp 220 miliar.
Nominal itu hampir sama dengan total keseluruhan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat pada tahun 2024 untuk 184 desa yang ada di Kabupaten Jepara.
Berdasarkan surat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146, total perolehan Dana Desa 2024 di Kabupaten Jepara mencapai Rp209.300.195.000. Anggaran Rp 209,3 miliar ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena digunakan untuk menunjang berbagai sektor di desa mulai dari pembangunan infrastruktur, bantuan langsung dan lain sebagainya.
Seperti diberitakan, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di BPR Jepara Artha (Perseroda).
Komisi Antirasuah sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Sedang kerugian negara yang muncul akibat praktik culas itu mencapai ratusan miliar rupiah.
“Taksiran kerugian negara pada Perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp 220 miliar,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Sabtu (12/10/2024).
Praktik culas yang dijalankan dalam kasus ini yakni berupa kredit fiktif yang disalurkan kepada 39 debitur.
Menurut Tessa, ada lima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka juga telah dicegah ke luar negeri. Surat cegah itu diterbitkan pada 26 September 2024.
Kelima orang itu yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. JH merujuk pada mantan Dirut PT BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko. Tiga tersangka lain adalah bawahan Jhendik.
Sedang MIA merujuk pada Muhammad Ibrahim Al Asyari. Total pinjamannya disebut lebih dari Rp 90 miliar.
Salah seorang nasabah BPR Jepara Artha Muhammad mengaku prihatin dengan kasus dugaan korupsi yang mendera bank pelat merah di Kota Ukir ini. Ternyata selama ini, uang nasabah seperti dirinya dijadikan bancakan oleh jajaran direksi atau para pihak yang punya koneksi dengan mereka.
Ia mendesak Pemkab Jepara selaku pemegang saham BPR Jepara Artha agar menuntut ganti rugi kepada mantan dirut dan jajarannya yang mengemplang uang nasabah. Jika uang yang dikemplang bisa ditarik lagi, bisa digunakan untuk membiayai pembangunan di Jepara.
“Daripada ditilep mereka mending didistribusikan ke warga atau diberikan ke desa. Selama ini dana desa sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Nah semisal uang BPR Jepara Artha yang dikemplang itu bisa dipakai untuk desa tentu akan bisa dirasakan juga manfaatnya secara langsung,” tandasnya. (*)