HALO JEPARA- Dian Kristiandi mantan Bupati Jepara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/1/2025).
Politisi PDIP ini diperiksa karena pernah menerima aliran dana dari PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang kini sudah dinyatakan bangkrut karena kredit fiktif hingga adanya kecurangan pengelola tersebut.
Dian Kristiandi yang merupakan Bupati Jepara periode 2019-2022 diperiksa di Ruang Aula Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Ihwal pemeriksaan terhadap Dian Kristiandi disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“DK (Dian Kristiandi), didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan, selaku bupati. Statusnya saksi,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis, (16/1/2025).
Tak hanya Dian Kristiandi diperiksa KPK, ada tiga saksi lainnya yang juga dimintai keterangan oleh Komisi Antirasuah ini pada hari yang sama.
Mereka adalah mantan Kabag Umum dan SDM BPR Jepara Artha Ririn Indrayati, Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir dan karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto.
Dian Kristiandi diketahui pernah mengajukan kredit di Bank Jepara Artha. Oleh karena itu, ia didalami keterangannya soal proses pengajuan dan penyelesaian kredit di bank pelat merah tersebut.
Berapa nilai kredit Dian Kristandi di Bank Jepara Artha? Tessa Mahardhika enggan membeber lebih rinci.
Meski begitu, ia memberi sinyal jika penyidik KPK juga mendalami soal dugaan adanya aliran dana dari penerimaan lain terkait Bank Jepara Artha yang masuk ke kantong mantan bupati ini.
“Didalami,” ujar Tessa.
Seperti diketahui, saat ini Bank Jepara Artha dinyatakan bangkrut. Pembayaran dana nasabah yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah akhirnya diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK akhirnya turun tangan terkait persoalan itu. Hingga akhirnya kasus Bank Jepara Artha ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. Dugaan Kasus korupsi Bank Jepara Artha kian menguat seiring penyidikan yang dilakukan KPK.
Ada l ima tersangka yang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni mantan Dirut Bank Jepara Artha berinisial JH, lalu IN, AN, AS, dan MIA. (*)
































