Ini Identitas 5 Tersangka Kasus Korupsi Bank Jepara Artha, Dicekal KPK ke Luar Negeri

Logo PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
Logo PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)

HALO JEPARA – Penanganan kasus korupsi PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024 terus bergulir.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.

Lima tersangka itu juga telah dilakukan pencegahan dan tangkal (cekal) bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan komisi antirasuah sudah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha pada 24 September 2024.

“Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

LIHAT JUGA :  ALASAN Polisi Tilang Odong-odong Kereta Kelinci di Jepara, Kendaraan juga Ditahan

Sayangnya Tessa belum mengungkap identitas lima tersangkanya.

Namun ia menyebutkan inisial kelima tersangka itu, yakni JH, MIA, IN, AN dan AS.

Informasi yang beredar JH merujuk pada mantan Dirut BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko.

Sedang MIA merujuk pada Muhammad Ibrahim Al Asyari. MIA adalah salah satu debitur Bank Jepara Artha. Nominal pinjamannya disebut dalam jumlah besar mencapai ratusan miliaran rupiah.

Informasi yang beredar, salah satu hal yang memicu Bank Jepara Artha kolaps karena pinjaman dari MIA yang belakangan ternyata macet.

Sedang identitas ketiga tersangka lain belum diketahui.

Tessa menambahkan hingga kini proses penyidikan kasus dugaan korupsi di bank pelat merah di Jepara ini masih berjalan.

LIHAT JUGA :  Aksi Mesum dan Miras Masih Marak di Jepara, Polisi Gencarkan Patroli 

Pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang tersangka kasus Bank Jepara Artha.

“Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan lima tersangka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” tandas Tessa.