Analis: Dr M. Kholidul Adib, MSi*
HALO JEPARA – Dua hari ini media diramaikan oleh peristiwa politik di Kabupaten Kendal yaitu kasus penolakan KPU Kendal terhadap pencalonan Dico M Ganinduto – Ali Nuruddin yang diusung oleh PKB pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB.
KPU Kendal menolak pencalonan Dico – Ali Nuruddin karena sebelumnya PKB sudah mendaftarkan paslon Tika – Denny. Tak terima dengan langkah KPU, Dico – ALi Nuruddin akhirnya melayangkan gugatan ke Bawaslu Kendal.
Jika dirunut, sengketa tersebut dipicu oleh adanya dua SK persetujuan atau rekomendasi DPP PKB terhadap paslon yang diusung dalam Pilkada Kendal.
Pertama, DPP PKB pada tanggal 21 Agustus 2024 mengeluarkan SK Persetujuan atau rekomendasi untuk paslon Tika-Beni Karnadi tanggal 21 Agustus 2024. Kedua, terbit SK persetujuan rekomendasi DPP PKB tanggal 24 Agustus 2024 yang memberi dukungan kepada paslon cabup-cawabup Dico M Ganinduto – Ali Nuruddin.
Adapun kronologis penerimaan dua SK DPP PKB tersebut menurut Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekira pukul 13.30 WIB pihak paslon Tika – Benny Karnadi menyampaikan kepada DPC PKB Kendal SK DPP PKB tertanggal 21 Agustus untuk proses pendaftaran Cabup-Cawabup Kendal.
DPC PKB Kendal lantas melakukan pendaftaran ke KPU Kendal pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB. Tetapi pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 itu usai mendaftarkan paslon Tika-Denny sekira pukul 14.00 WIB pihak Dico – Ali Nuruddin menyampaikan kepada DPC PKB Kendal SK DPP PKB tertanggal 24 Agustus untuk proses pendaftaran Cabup-Cawabup.
Dengan adanya SK terbaru itu DPC PKB Kendal juga melaksanakan perintah DPP PKB untuk mendaftarkan paslon Dico – Ali Nuruddin pada hari itu juga pukul 20.00 WIB. Tetapi Pendaftaran paslon Dico – Ali Nuruddin ditolak oleh KPU Kendal.
Menyikapi penolakan KPU Kendal terhadap pendaftaran Dico M Ganinduto – Ali Nuruddin DPC PKB Kendal mengajukan gugatan kepada Bawaslu Kendal. Saat ini, gugatan yang dilayangkan Dico – Ali Nuruddin masih berproses di Bawaslu Kendal.
Dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 disebutkan jika partai politik mengusung dua pasangan calon maka menugaskan KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada partai pengusung. Mengacu pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut mestinya KPU Kendal bisa menerima pendaftaran Dico-Ali Nuruddin bukan malah menolaknya.
Setelah KPU Kendal menerima berkas pendaftaran, mestinya mereka meminta klarifikasi kepada partai politik terkait SK mana yang sah. Serta bakal paslon mana yang mendapat rekomendasi dan B1 KWK.
Salah satu yang menjadi dasar KPU Kendal menolak pendaftaran Dico – Ali adalah karena sebelumnya PKB sudah mendaftarkan Tika-Benny dan juga mendandatangani surat pernyataan di lembar pernyataan B1 KWK. Pada poin 2 ada pernyataan bahwa partai politik tidak akan menarik pasangan calon yang telah didaftarkan.
Surat pernyataan ini menjadi salah satu dasar KPU Kendal menolak pendaftaran Dico – Ali Nuruddin. Namun DPC PKB Kendal bisa berkilah bahwa PKB tidak menarik paslon tetapi mendaftarkan paslon lain berdasarkan SK perubahan tanggal 24 Agustus 2024.
Di sini PKB benar karena PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 mengatur mekanisme bila partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah, maka KPU RI meminta klarifikasi kepada partai tersebut. Artinya PKPU ini mewajibkan KPU untuk meminta klarifikasi kepada partai mengenai SK DPP PKB tentang rekomendasi mana yang benar.
Jadi dengan adanya PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 tersebut mestinya KPU dapat menerima pendaftaran Dico M.Ganinduto – Ali Nuruddin untuk kemudian dilakukan klarifikasi kepada partai pengusung.
DPP PKB sebagai partai pengusung nanti pastinya akan memberikan jawaban mana SK persetujuan yang sah yang sudah diterbitkan oleh DPP PKB. Jadi kalau KPU Kendal kemarin sampai menolak pendaftaran paslon yang diusung partai dengan alasan ada dua SK dukungan dari sisi prosedural demokrasi tidak bisa diterima, karena hak untuk mendaftarkan paslon itu ada pada partai politik tapi mengapa KPU Kendal sebagai penyelenggara pemilu menolak pendaftaran paslon.
Tugas KPU Kendal menerima kalau ada masalah tinggal minta klarifikasi SK mana yang sah. Maka jangan disalahkan jika muncul penilaian sinis bahwa penolakan KPU Kendal terhadap pendaftaran paslon Dico – Ali Nuruddin itu bisa dinilai bagian dari upaya mengebiri hak-hak partai politik.
Kasus penolakan KPU Kendal terhadap pencalonan Dico M Ganinduto – Ali Nuruddin menyisakan masalah serius bagi prosedur demokrasi di Indonesia. Sebagaimana kita pahami bahwa Pilkada adalah wujud nyata demokratisasi di tingkat lokal yang direpresentasikan dengan partisipasi warga baik perorangan maupun melalui lembaga partai politik untuk mendaftarkan calon kepala daerah.
Inti demokrasi adalah penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) maka prosedur demokrasi yang diselenggarakan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memberikan ruang yang lebar kepada masyarakat dan partai politik.
Aturan yang dibuat tidak boleh mengebiri kebebasan masyarakat dan hak partai politik sebagai pilar demokrasi. Jangan sampai aturan dibuat bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan mengebiri hak-hak warga negara.
KPU Kendal mestinya bisa melihat substansi dari regulasi. Mencabut SK dukungan itu adalah hak partai. Tapi mengapa dilarang, ini hal aneh dalam negara demokrasi, bukan? Atau jangan-jangan KPU Kendal memang tak faham atau pura-pura tak faham. Atau bahkan malah punya agenda tersembunyi di balik penolakan Dico – Ali Nuruddin?
*Dosen UIN Walisongo dan Direktur Perkumpulan Research for Politics, Social Behavioral and Humanities (REKSOBHUMI) Jawa Tengah